close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian ESDM rilis aturan insentif program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Freepik
icon caption
Kementerian ESDM rilis aturan insentif program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Freepik
Bisnis
Selasa, 04 April 2023 15:58

Kementerian ESDM rilis aturan insentif program konversi sepeda motor, ini isinya

Ditjen EBTKE menargetkan pelaksanaan program ini mencapai 50.000 unit pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.
swipe

Aturan teknis tentang insentif kendaraan bermotor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023. Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) menargetkan program ini mencapai 50.000 unit pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

"Permen ini juga dilatarbelakangi adanya roadmap net zero emission (NZE) di Kementerian ESDM, yakni di 2025 akan ada 1,3 juta motor listrik. an rencana di tahun depan mencapai 1 juta dan ini sudah mengarah roadmap NZE," kata Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, saat menyosialisasikan bantuan konversi sepeda motor listrik, Selasa (4/4). 

Permen ESDM 3/2023 terdiri dari 11 pasal. Salah satu dalam beleid itu mengatur tentang besaran potongan biaya pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta/unit.

"Ini bisa diajukan perorangan dengan lebih dari satu kendaraan sepanjang ada kesesuaian antara identitas kendaraan motor BBM dengan identitas pengusul atau pemohon," ujarnya.

Biaya konversi maksimal Rp17 juta/sepeda motor dengan spesifikasi motor 110 cc hingga 150 cc. Insentif tersebut akan dievaluasi setiap tahunnya.

"Kewajiban bagi penerima bantuan itu wajib memelihara sepeda motor hasil konversi dan bengkel konversi wajib memberikan layanan purnajual. Keduanya juga wajib memberikan data-data yang benar dan menjadi tanggung jawab keduanya," tutur Sahid.

Pemerintah melalui lembaga independen yang ditunjuk juga akan memverifikasi sepeda motor hasil konversi. Verifikasi mencakup calon penerima, bengkel konversi, komponen utama konversi, dan motor hasil konversi.

"Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam konversi ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dirjen terkait dengan efektivitas dan kelancaran pelaksanaan bantuan, kemampuan teknis dan keuangan bengkel konversi, dan kesiapan produsen komponen utama konversi sepeda motor listrik," papar Sahid. Bengkel yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan penunjukan bengkel konversi.

Sumber pendanaan insentif konversi sepeda motor BBM menjadi listrik ini berasal dari anggaran Kementerian ESDM. "Saat ini sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat SP SABA (surat penetapan satuan anggaran BA 999.08) ini segera diterbitkan Kemenkeu," harap Said.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan