sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman dorong sinkronisasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik

Merujuk data KLHK, 44% polusi disumbangkan sektor transportasi berbasis energi fosil, disusul industri 31%, perumahan 14%, manufaktur 1%.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 11 Okt 2023 21:55 WIB
Ombudsman dorong sinkronisasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik

Ombudsman RI merekomendasi pemerintah pusat dan daerah (pemda) melakukan sinkronisasi kebijakan pengembangan kendaraan listrik, baik yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomro 55 Tahun 2019 maupun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Sinkronisasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, yang bertujuan efisiensi, transisi energi, mengurangi polusi, dan perbaikan lingkungan.

"Kebijakan pemerintah tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Sehingga, penggunaan kendaraan listrik semakin berkembang. Sebaliknya, pemerintah pusat mesti merespons dan mengoordinasikan apa yang menjadi tindak lanjut pemda terkait implementasi program kendaraam listrik di daerah," kata anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam seminar "Implementasi Program Kendaraan Listrik dan Green Energy dalam Mendukung Pelayanan Publik" di Malang, Jawa Timur, pada Rabu (11/10).

Hery melanjutkan, penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran lingkungan, yang disebabkan emisi karbon kendaraan di kota-kota besar di Indonesia. Pangkalnya, merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 44% polusi disumbangkan sektor transportasi yang berbasis energi fosil, disusul industri 31%, perumahan 14%, manufaktur 10%, dan komersial 1%.

Merujuk data Kakorlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan BBM saat ini angkanya naik 1,09% dibanding Januari 2023 sebesar 152.565.905 unit. Jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi tersebut melampaui setengah populasi penduduk Indonesia, yang mencapai 276 juta jiwa.

Dari jumlah itu, sepeda motor menempati peringkat pertama dengan 128.678.586 unit dan mobil penumpang 19.233.314 unit. Pulau Jawa menjadi penyumbang jumlah kendaraan terbanyak dengan 92.036.868 unit (59,67%), lalu Pulau Sumatra 31.782.883 unit, Pulau Kalimantan 11.133.725 unit. 

Sayangnya, ungkap Hery, implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia belum optimal karena belum didukung faktor-faktor kunci. "Kebijakan, anggaran, insfratruktur, dan harga yang terjangkau di masyarakat."

Di sisi lain, Hery menyarankan pemerintah melakukan desentralisasi potensi energi baru terbarukan (EBT) demi suksesi transisi energi mengingat setiap daerah memiliki potensi yang beragam, seperti tenaga surya, minihidro, biomassa, dan lainnya. Pemerintah juga perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tertinggal. terdepan, dan terluar (3T) yang belum teraliri listrik.  

Menurut Hery, untuk pemenuhan kebutuhan listrik di daerah 3T, pemerintah harus melakukan prioritas dengan penyediaan listrik melalui EBT dan melakukan diskresi. Alasannya, di daerah yang masuk kawasan hutan tidak bisa dibangun infrastruktur jaringan listrik yang bisa mengubah kawasan tersebut.

Sponsored

"Misalnya, di daerah 3T bisa dilakukan membangun PLTS. Namun, ada regulasi yang membatasinya sehingga menghambat kebutuhan listrik masyarakat di lokasi tersebut," ungkapnya. Regulasi yang membatasinya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

"Untuk mengatasinya, pemerintah perlu membuat diskresi atas hambatan regulasi yang berlaku tersebut. Prinsipnya, hak warga atas kebutuhan listrik bisa dipenuhi oleh negara," sambung Hery.

Berita Lainnya
×
tekid