sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamenkeu: Fungsi reformasi pajak untuk kumpulkan pendapatan harus diperkuat

Ada dua dimensi utama dalam mendorong reformasi di dalam sistem pajak.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 12 Okt 2020 13:00 WIB
Wamenkeu: Fungsi reformasi pajak untuk kumpulkan pendapatan harus diperkuat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, reformasi perpajakan harus tetap didorong di tengah pandemi Covid-19, salah satunya melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ada dua dimensi utama dalam mendorong reformasi di dalam sistem pajak, pertama adalah terkait instrumen pajak sebagai pengumpulan pendapatan negara. Kedua, adalah pajak sebagai instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan reformasi pajak itu, tidak bisa lepas dari dua dimensi ini," katanya dalam video conference, Senin (12/10).

Untuk dimensi pajak sebagai pengumpulan pendapatan negara, hal tersebut untuk mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah agar dapat didistribusikan dengan baik dan benar.

"Fungsi reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan tidak boleh hilang. Makin hari harus diperkuat. Artinya, sekarang kunci utama jangka menengah APBN adalah mengumpulkan pajak," ujarnya.

Oleh karena itu, proses administrasi juga harus disederhanakan dengan ditopang oleh perbaikan pada sistem informasi dan teknologi, serta perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM), perangkat aturan, dan pengembangan core tax administration system (Cortex) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Sedangkan, untuk dimensi pajak sebagai instrumen fiskal, adalah bagaimana penerimaan negara dari pajak tersebut dijadikan alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan konsumsi dan investasi.

"Karena itu dimensi yang sama dari apa yang dilakukan di nomor satu tadi, yaitu menyederhanakan  prosedur, memperbaiki kepatuhan, menyederhanakan administrasi, dan bahkan sampai dengan menciptakan insentif. Itu menjadi alat fiskal," tuturnya.

Sponsored

Suahasil pun menuturkan, keseimbangan antara mengumpulkan pendapatan negara dari pajak dengan mendorong investasi harus dijaga. Salah satunya dengan cara mengoptimalkan sektor-sektor potensial seperti pertanian dan manufaktur.

"Ini adalah sektoral yang harus didorong. Kita harus mencari ruang-ruang mendorong investasi dan mengumpulkan pendapatan," ucapnya.

Reformasi sistem pajak juga harus didorong untuk menciptakan kebijakan insentif yang baik, dengan mempertimbangkan manfaat dari pemberian insentif tersebut.

"Kalau membuat kebijakan Insentif pajak, kita enggak gebyah-uyah (menyamaratakan). Caranya dengan membuat estimasi belanja perpajakan tax expenditure yang dilakukan, dan kami pastikan bahwa yang dihitung itu kemudian bisa mendapatkan manfaatnya," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid