sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siap masuk 51%, Kookmin ambil kendali Bank Bukopin

Kookmin Bank telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Kamis, 11 Jun 2020 16:26 WIB
Siap masuk 51%, Kookmin ambil kendali Bank Bukopin

Dominasi bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank Co.,Ltd. dalam pengendalian PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) kian pasti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pernyataan Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin.

Kookmin yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin kian menggeser kuasa Grup Bosowa yang didirikan Aksa Mahmud, ipar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kini, saham bank yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BBKP itu digenggam oleh PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39%. Lalu sisanya dikempit pemerintah Indonesia sebesar 8,91% dan publik sebesar 45,69%.    

Dalam keterangan resminya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Kookmin Bank telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin.

"OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk melibatkan tim yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional," papar Anto, Jakarta, Kamis (11/6).

Kookmin Bank tercatat sebagai peringkat 10 besar bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai Rp4.675 triliun. Dengan dukungan aset jumbo itu, kata Anto, Kookmin bakal memperkuat permodalan bank, mendukung likuiditas, dan pengembangan bisnis bank di Indonesia.

Bank Bukopin beberapa waktu terakhir diisukan mengalami kesulitan likuiditas. Sejumlah nasabah melalui akun Twitter mengunggah foto pengumuman dari Bank Bukopin terkait pembatasan penarikan dana nasabah.

Kabar tersebut telah dibantah oleh manajemen Bank Bukopin melalui keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (5/6).

"Dengan ini, manajemen memastikan bahwa tidak ada kebijakan internal perseroan terkait hal tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati.

Sponsored

Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Bank Bukopin sebelumnya mengakui telah melakukan sejumlah strategi untuk mempertahankan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Manajemen mengakui Covid-19 yang memukul kinerja sektor rill di pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan,
pertanian, dan pertambangan pada wilayah-wilayah tertentu ikut berimbas terhadap meningkatnya risiko kredit.

Kebijakan internal perkreditan, antara lain dengan menetapkan selection dan acceptance criteria yang lebih ketat pada calon debitur.

Bank Bukopin mencatat tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar  3% hingga 5% dalam rentang waktu Maret-April 2020 atau naik dibandingkan sebelum pandemi. Di sisi lain. rasio kecukupan modal (CAR) turun menjadi sekitar 8%-15% dalam periode yang sama. 

Berita Lainnya
×
tekid