sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

New normal: Jumlah pengunjung mal dibatasi dan wajib pakai masker

Kementerian Perdagangan mengatur pembatasan jumlah pengunjung swalayan, minimarket, hypermarket, department store, dan pasar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 02 Jun 2020 18:01 WIB
New normal: Jumlah pengunjung mal dibatasi dan wajib pakai masker

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. 12/2020 tentang Protokol Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Ketentuan ini salah satunya mengatur pembatasan jumlah pengunjung mal maksimal 35% dari kapasitas mal. SE tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 28 Mei 2020.

Selain membatasi jumlah pengunjung mal, beleid ini juga mengatur pembatasan jumlah pengunjung swalayan, minimarket, hypermarket, dan department store maksimal 40%. Lalu pembatasan jumlah pengunjung restoran, rumah makan atau warung makan atau kafe, dan toko obat atau farmasi, serta rest area maksimal 40%.

Adapun pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, dan galeri seni lebih longgar dengan jumlah maksimal pengunjung 50%.

"Pengelola kegiatan perdagangan harus melaporkan secara berkala pelaksanaan SE ini kepada Kepala Gugus Tugas Covid-19 setempat dengan tembusan kepada dinas yang membidangi perdagangan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa (2/6).

Selain membatasi jumlah pengunjung, SE ini juga mewajibkan pengelola tempat perdagangan menjalankan protokol kesehatan seperti memastikan petugas dan pengelola negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid tes yang dilakukan pengelola. Lalu mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Pemilik usaha juga harus mewajibkan pembeli atau konsumen mengenakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter, serta melakukan kontrol suhu tubuh pembeli di bawah 37,3 C. Pemilik usaha juga harus melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas.

"Pemilik usaha dan pengelola pusat perbelanjaan juga wajib menjaga jarak antrean di kasir minimal satu meter dan maksimal lima orang. Sementara untuk swalayan, antrean paling banyak 10 orang dengan mengutamakan pembayaran nontunai," ujar Agus.

Bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal, juga wajib memisahkan pintu masuk dan keluar bagi pengunjung. Selain itu, pengelola mal wajib menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Sponsored

Bagi pasar rakyat, pengelola wajib memastikan semua pengelola pasar, pedagang, dan pendukungnya negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan bukti hasil tes PCR atau rapid tes yang difasilitasi pemda setempat. Pedagang yang berdagang di pasar rakyat juga diatur secara bergiliran dengan jarak antara pedagang minimal 1,5 meter.

Selain itu, pengunjung pasar rakyat dibatasi maksimal hanya 30% dari jumlah kunjungan dalam kondisi normal. Dalam SE tersebut juga diatur area pasar harus menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Berita Lainnya
×
tekid