sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian Keuangan resmi tawarkan SWR003 hingga 7 Juli

CWLS ritel merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalanya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf)

Edo Sugiyanto
Edo Sugiyanto Senin, 11 Apr 2022 13:55 WIB
Kementerian Keuangan resmi tawarkan SWR003 hingga 7 Juli

Kementerian Keuangan melakukan launching Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003. Sekaligus menjadi pembuka masa penawaran SWR003 yang dimulai 11 April 2022 sampai dengan masa penutupan penawaran 7 Juli 2022.

Direktur Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, SWR003 merupakan instrumen yang memungkinkan pemiliknya tidak hanya berinvestasi, tetapi juga membantu pembangunan proyek pemerintah dan sesama masyarakat.

Menariknya, SWR003 adalah salah satu alternatif investasi yang bebas risiko gagal bayar karena dijamin pemerintah. Kemudian, SWR003 dikelola berdasarkan prinsip keuangan syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Pemerintah melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ritel memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif. Serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan, mengembangkan inovasi dibidang keuangan dan ivestasi sosial di Indonesia serta penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

"CWLS ritel merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalanya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program pemberdayaan ekonomi umat," kata dia.

Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,05% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.  Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

Adapun program sosial yang akan dibiayai oleh Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 ini, di antaranya, program ekonomi desa, seperti pembibitan ternak domba dan kambing. Kemudian program ekonomi retail seperti pengembangan klaster usaha berbasis pesantren.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid