sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kiprah BPR, kurang modal dan bertumbangan

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengakui terbatasnya permodalan menjadi permasalahan internal yang harus dibenahi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Kamis, 14 Des 2017 18:23 WIB
Kiprah BPR, kurang modal dan bertumbangan

Kinerja perbankan dalam beberapa tahun terakhir tak memuaskan. Persaingan ketat dalam bisnis pinjam meminjam memicu penurunan profitabilitas perbankan. 

Bank dengan modal cekak seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun bertumbangan. Catatan Alinea, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin sembilan BPR sepanjang 2017. 

BPR yang dicabut izinnya oleh OJK

Kurangnya modal menjadi salah satu alasan bagi OJK untuk mencabut izin mayoritas BPR tersebut. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus dan tak sanggup melakukan upaya penyehatan dalam jangka waktu 180 hari. 

Berdasarkan peraturan OJK nomor 19/POJK.03/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Bank Dalam Pengawsan Khusus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) di bawah 4%. BPR keluar dari pengawasan khusus apabila mimiliki CAR minimal 8%.
 
OJK mengakui terbatasnya permodalan menjadi permasalahan internal yang harus dibenahi BPR. Juga, sederet masalah internal lainnya seperti tata kelola (Good Corporate Governance), kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM), biaya dana mahal yang berdampak pada tingginya suku bunga kredit, serta produk dan layanan yang belum variatif.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Laksono Dwionggo membeberkan selain minimnya modal, manajemen PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, Solo, salah satu BPR yang dicabut izinnya oleh OJK sejak 6 Desember 2017 lalu tak mampu melakukan pengelolaan dengan baik. BPR juga tidak dapat beroperasi secara normal akibat kekosongan pengurus serta tidak adanya penunjukan ahli waris setelah wafatnya Pemegang Saham Pengendali (PSP).

"Sehingga menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS (rapat umum pemegang saham) dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru atau perpanjangan masa jabatan pengurus lama," ujar Laksono.

Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menduga saat ini BPR kesulitan mendapatkan pendanaan sehingga tak sanggup membiayai kredit. Akibatnya, keuntungan BPR juga kian tipis. 

Sponsored

"Masyarakat enggan menempatkan dana di BPR, kecuali sudah mengenal manajemen atau BPR secara personal," tutur Lana kepada Alinea.  

Kinerja BPR

Melansir data Bank Indonesia (BI), kinerja BPR tak cemerlang. Tingkat pengembalian laba terhadap modal alias return on equity (ROE) tercatat turun. Demikian juga dengan rasio profitabilitas atau return on assets (ROA) BPR yang susut. Kualitas kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) meningkat dari tahun ke tahun.(lihat infografis).

Berita Lainnya
×
tekid