sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi klaim deforestasi turun, KNPI soroti perusakan Teluk Bintuni buntut LNG Tangguh

Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 17 Apr 2023 21:37 WIB
Jokowi klaim deforestasi turun, KNPI soroti perusakan Teluk Bintuni buntut LNG Tangguh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim laju deforestasi di Indonesia turun signifikan bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Pernyataan ini disampaikannya dalam pembukaan Hannover Messe 2023, Jerman.

Bagi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, klaim itu tidak sepenuhnya benar. Dicontohkannya dengan rusaknya ekosistem mangrove Teluk Bintuni, Papua, buntut adanya proyek gas raksasa Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh seluas 5.966,9 km2.

"Eksploitasi proyek gas raksasa LNG Tangguh di Teluk Bintuni mengharuskan dilakukan penebangan hutan mangrove di Distrik Babo yang didiami suku Sumuri, yang sekarang dijadikan lokasi berdirinya pabrik LNG seluas sekitar 3.500 hektare," ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/4).

Haris melanjutkan, hutan mangrove di Bintuni adalah hutan bakau seluas 225.367 ha atau 52% dari total keseluruhan hutan mangrove di Papua Barat. Luasnya berkurang sejak eksploitasi dimulai pada 2002.

"Kini, kita akan diperlihatkan kondisi hutan mangrove Teluk Bintuni, terutama di kawasan pesisir Tanah merah, yang mengalami kerusakan sangat parah," katanya.

Padahal, Haris mengingatkan, hutan mangrove memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah pantai. Pangkalnya, berfungsi sebagai filter alami untuk memproses air limbah dan mengurangi polusi serta sebagai habitat berbagai flora dan fauna.

"Akar mangrove yang kuat dapat menahan erosi dan melindungi pantai dari abrasi dan kekeringan. Hutan mangrove juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar, seperti burung, ikan, dan udang, yang bergantung pada ekosistem ini untuk kehidupan mereka," tuturnya.

Selain itu, hutan mangrove menjadi tempat hidup bagi banyak spesies tumbuhan dan hewan yang unik dan langka. "Hutan mangrove juga memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida dari udara sehingga berperan dalam mengurangi dampak perubahan iklim global," ujar Haris.

Sponsored

Nahas, dampak buruk eksploitasi hutan mangrove Teluk Bintuni imbas proyek LNG Tangguh turut menganggu aktivitas masyarakat sekitar. Dicontohkannya dengan suku-suku pesisir yang sehari-hari menjadi nelayan seperti, suku Sumuri, suku Sebiyar, dan suku Irarutu.

"Jelas bahwa ekosistem mangrove dapat menyediakan tempat berkembang biak yang penting bagi banyak spesies ikan dan hewan laut lainnya. Namun, kini kondisinya tidak seperti dulu lagi, di mana kondisinya sudah sangat miris. Masyarakat suku-suku kami sangat kesulitan mencari nafkah dari aktivitas nelayan," paparnya.

Apalagi, Haris berpendapat, eksplorasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Karenanya, KNPI menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menjerat para pelaku dengan tindak pidana selain sanksi administratif.

"Pelanggar UU P3H ini dapat dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Jika perusakan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan merusak luas, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Pelanggar juga dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya," urainya.

Fungsionaris DPP KNPI Bidang Migas, Malkin Kosepa, menambahkan, proyek LNG Tangguh menghasilkan gas alam cair dari ladang gas Wiriagar, Berau, dan Muturi. Produksinya mencapai lebih dari 7 juta ton LNG per tahun.

"Produksi gas bumi rata-rata Lapangan Tangguh tahun 2021 sebesar 1.312 MMSCFD dan status per 14 Juni 2022 sebesar 1.162 MMSCFD. Produksi LNG dimulai pada Juni 2009 dan kargo LNG pertama dikirim pada Juli 2009. Proyek LNG Tangguh menghasilkan 7,6 juta ton LNG setiap tahunnya melalui Train 1 dan 2," ungkapnya.

Sayangnya, perhatian LNG Tangguh terhadap masyarakat suku asli yang mendiami Teluk Bintuni sangat rendah. Bahkan, tidak komitmen dalam dana bagi hasil (DBH).

"Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat Nomor 3/2019 Pasal 7 ayat (3) poin (e), bahwa bantuan langsung tunai kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat sebesar 10%. Namun, hingga kini tidak ada realisasi sama sekali diberikan kepada para suku pemilik hak ulayat," tutup anak Kepala Suku Besar Sebiyar ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid