sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU kesulitan bongkar dugaan kartel tiket pesawat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu dua bukti dugaan kartel tiket pesawat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 10 Jun 2019 15:57 WIB
KPPU kesulitan bongkar dugaan kartel tiket pesawat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah kendala dalam mengusut kasus dugaan persekongkolan atau kartel dalam penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Ketua KPPU Kurnia Toha menyebut, terbatasnya kewenangan yang dimiliki pihaknya untuk melakukan tindakan penyelidikan, menjadi salah satu faktor lambatnya KPPU untuk untuk mengungkap kasus tersebut.

Menurut Toha, pihaknya tidak bisa merangsek ataupun menyita barang milik maskapai. Sehingga, pergerakan KPPU bergantung pada informasi dari pelapor. 

“Kami kan berbeda dengan polisi, KPK, atau jaksa. Mereka bisa masuk ke ruangan langsung dapat datanya. kalau kami kan enggak bisa," kata Toha, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Toha mengatakan, saat ini, proses penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pencarian dua alat bukti yang cukup. Untuk menaikan status perkara ke penyidikan membutuhkan minimal dua alat bukti.

Meski demikian, Toha memastikan pihaknya akan segera merampungkan proses hukum kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi sebenarnya tinggal satu tahap. Ini cukup bukti langsung dinaikkan ke perkara," ujar Toha.

Toha juga membandingkan lembaga pengawas persaingan usaha di luar negeri memiliki kewenangan yang lebih dalam mengusut suatu kasus. Karena itu, Toha mengaku pihaknya membutuhkan waktu lebih untuk mengungkap kasus dugaan kartel dalam penetapan tarif pesawat.

Sponsored

Di samping itu, Toha menyampaikan, kegiatan penyelidikan kasus dugaan persekongkolan atau kartel dalam penetapan tarif pesawat untuk penerbangan domestik sempat mengalami penundaan karena terbentur dengan adanya hari libur perayaan idulfitri.

Adapun tata cara penanganan perkara suatu kasus yang ditangani KPPU, sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 29 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 1/2019, yang menyebut pelaksanaan penyelidikan dapat dilakukan pada hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.

"Ini kan sempat libur lebaran selama seminggu kemarin ya. Habis itu kita rapat kembali untuk melihat apakah ini segera naik perkara apa enggak," ujar Toha.

Sementara, meski kewenangan KPPU terbatas, Toha memastikan pihaknya tidak akan gegabah dalam memproses kasus yang sedang diselidiki. "Misalnya dengan bukti minim, langsung menaikan status penyidikan. Karena enggak bagus juga untuk perkembangan industri kita," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid