sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI sebut pajak penghasilan tidak berpihak pada perempuan

Perempuan yang menikah dan memiliki anak berpotensi mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 15 Mar 2021 14:38 WIB
KSPI sebut pajak penghasilan tidak berpihak pada perempuan

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis mengakui, masih adanya persoalan kesetaraan gender dalam sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pernyataan Riden merespons Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut, meski posisinya setara, upah pekerja perempuan masih berada di bawah gaji laki-laki. Masih banyak perempuan dibayar 11% lebih rendah di bawah laki-laki. Bahkan, 20% di bawah laki-laki untuk pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.

Laki-laki dinilai sebagai kepala keluarga, seringkali tunjangan keluarga hanya diberikan kepada pekerja laki-laki. Padahal faktanya banyak perempuan yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).

Di sisi lain, perempuan juga mengalami diskriminasi dari segi kebijakan tentang pajak penghasilan. Perempuan pekerja yang sudah menikah tetap dianggap lajang. Imbasnya, perempuan yang menikah dan memiliki anak berpotensi mendapatkan potongan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki, dengan status yang sama.

“Kebijakan itu diskriminatif. Pekerja perempuan dan laki-laki pada akhirnya tidak mendapatkan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya,” tutur Riden.

Sebagai anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), FSPMI meminta Menkeu Sri Mulyani meninjau ulang kebijakan terkait pajak penghasilan.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penghapusan upah minimum sektoral melalui Omnibus Law Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, justru akan menimbulkan diskriminasi. Sebab, membuat upah minimum di semua jenis industri menjadi sama rasa sama rata.

"Jumlah buruh penerima upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) saat ini adalah puluhan juta orang. Sehingga tidak mungkin dalam satu pekerjaan dengan jumlah jam kerja yang sama, akan ada buruh yang menerima UMK, sementara lainnya UMSK,” ucapnya.

Sponsored

Agar tidak terjadi diskriminasi, KSPI meminta agar upah minimum sektoral tetap diberlakukan.

"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku, sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” tutur Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid