sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPS: Perbankan hadapi 3 risiko besar akibat Covid-19

Pemerintah bersama LPS, OJK, dan BI mengambil langkah kebijakan menekan dampak Covid-19 ke sektor keuangan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 10 Jun 2020 12:42 WIB
LPS: Perbankan hadapi 3 risiko besar akibat Covid-19

Pandemi Covid-19 turut memberikan dampak bagi sektor perbankan. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan sektor perbankan menghadapi tiga risiko besar akibat Covid-19.

"Ketiga risiko itu adalah risiko kredit berupa naiknya kredit macet, risiko pasar karena bergejolaknya harga-harga aset, dan risiko likuiditas karena kepercayaan deposan dari masyarakat akan menurun," kata Halim dalam webinar 'New normal dan mitigasi bisnis perbankan saat Covid-19', Rabu (10/6).

Menyadari situasi ini, lanjut Halim, pemerintah bersama LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) mengambil langkah kebijakan menekan dampak Covid-19 ke sektor keuangan.

Halim menyebut LPS telah merespons situasi Covid-19 dengan berbagai kebijakan. Kebijakan pertama, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali, dengan total kumulatif penurunan sebesar 75 basis poin (bps) untuk rupiah, dan 25 bps untuk valas.

"Bersama suku bunga acuan BI, LPS juga menurunkan suku bunga penjaminan, yaitu rupiah sebesar 5,5%, valas 1,5%, dan BPR 8,0%," ujarnya.

Kebijakan kedua LPS adalah menurunkan denda keterlambatan premi menjadi 0% mulai Juli hingga akhir 2020. Selanjutnya, LPS juga mengutamakan pengembalian dana pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.

Halim mengatakan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan juga memberikan ruang bagi LPS untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

LPS bisa mengubah atau memperluas program penjaminan. LPS pun diberikan kewenangan yang lebih besar dalam menangani bank gagal.

"Tentu hal ini memerlukan pendanaan. Kami bisa menerbitkan surat utang sendiri, hingga meminjam dari pemerintah yang dananya bisa berasal dari BI," tutur Halim.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid