sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut klaim sering pakai duit pribadi buat perjalanan dinas

"Saya sebagai pejabat negara pergi ke hotel enak, karena saya bayar sendiri. Sebab (kalau) dibayar kantor kurang."

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 06 Jan 2020 18:01 WIB
Luhut klaim sering pakai duit pribadi buat perjalanan dinas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan akan menyoroti anggaran perjalanan dinas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Anggota Auditor IV BPK Isma Yatun menyampaikan kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan catatan terkait dengan perjalanan dinas dari lembaganya.

"Kami memperingatkan Bapak Menko (Luhut), belanja barang dan khususnya belanja perjalanan dinas akan kami soroti," katanya di Jakarta, Senin (6/1).

Alokasi anggaran kurang

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Menko Luhut Binsar mengakui anggaran perjalanan dinas kerap menjadi persoalan. Namun, Luhut menyebut alokasi anggaran untuk kementeriannya kurang dari kebutuhan. Bahkan, dia mengaku sering mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai penginapannya saat dinas.

"Saya sebagai pejabat negara pergi ke hotel enak, karena saya bayar sendiri. Karena (kalau) dibayar kantor kurang," ucapnya.

Sehingga, lanjutnya, seringkali saat perjalanan dinas dirinya menginap di hotel yang berbeda dengan para deputinya karena mereka tidak memiliki uang yang cukup untuk menyewa hotel yang sama dengannya.

"Parahnya lagi para deputi saya kalau pergi itu sering enggak satu hotel dengan saya karena uangnya enggak cukup," ujarnya.

Sponsored

Untuk itu, dia mengatakan, perlu ada kajian lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap anggaran perjalanan dinas tersebut agar tidak menjadi temuan dari BPK yang mengkhawatirkan ke depan.

"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Kita juga harus jujur melihat itu satu masalah yang perlu kita perbaiki," tambahnya

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman mengatakan BPK hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Dalam hal pengawasan. Dia menjelaskan BPK bukan dalam posisi pembuat peraturan.

"Harus dipahami BPK ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang ada. Aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menkeu dan Menko PMK," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid