close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G.
icon caption
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G.
Bisnis
Jumat, 24 Maret 2023 19:07

OJK terbitkan POJK 3/2023, berikut isinya

Penerbitan POJK 3/2023 guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan revisi POJK Nomor 76/POJK.07/2016.

"Peraturan ini memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas, dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Menurut Aman, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan 90% pada 2024 dan program OJK terkait.

Selain itu, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasi peran PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

"Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan," tuturnya.

Di sisi lain, sambung Aman, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga; produk dan layanan jasa keuangan; ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan; serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini, antara lain, adalah pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak perkembangan sektor jasa keuangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis sehigga memberikan kesempatan PUJK menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi.

Kemudian, meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Misalnya, mengoptimalisasi peran PUJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan unuk meningkatkan literasi keuangan.

"Penyempurnaan ini juga untuk pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK, dan penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan," papar Aman.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan