sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OSS sudah terbitkan 8.613 izin usaha

Pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tersebut, sebagian besar berasal dari dalam negeri

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 10 Agst 2018 15:44 WIB
OSS sudah terbitkan 8.613 izin usaha

Sistem integrasi perizinan berusaha atau OSS, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menerbitkan 8.613 izin usaha dari 30.505 yang melakukan registrasi. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, pelaku usaha yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) tersebut, sebagian besar berasal dari dalam negeri.

"Investor dalam negeri sebanyak 5.063 dan luar negeri sebesar 2.031," jelas Susi, Kamis (9/8) di kantornya. 

Dari jenis pelaku usaha diketahuio non-perseorangan berjumlah 5.267, perseorangan 1.827, dan perwakilan sebanyak 138. 

Adapun skala usaha didominasi oleh non UMKM sebanyak 4.754 dan UMKM 2.340. 

Sementara untuk izin komersial/operasional, Badan Pengawasn Obat dan Makanan menempati urutan pertama, sebanyak 2.693, serta sektor pertanian 1.939, dan sektor perdagangan sebanyak 1.218. 

Kendati begitu, Susi mengaku masih terus menyempurnakan izin tersebut mengingat setiap harinya ada banyak pelaku usaha yang ingin menerbitkan izin usahanya. 

"Sedang dilakukan pengembangan integrasi dengan OSS dan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dari Pupera untuk Pemda monitor pemenuhan komitmen untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," jelas Susi. 

Sponsored

Susi pun mengaku masih menemui banyak tantangan dalam mengoperasikan layanan OSS ini. Diantaranya, cakupannya besar, sehingga banyak ditemukan variasi masalah mulai ketidaktahuan stakeholder, baik pengguna dan yang melayani di daerah. 

Selain itu, masih ada beberapa sektor usaha yang belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI sendiri diatur khusus oleh Badan Pusat Statistik dan membutuhkan waktu yang lama. 

"Ini metode yang baru. Dimana KBLI ini untuk keperluan statsitik dan key elemen ID untuk izin usaha," jelas Susi. 

Juga masih tekendala pada belum terbentuknya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK), yang seharusnya 13 Juli sudah selesai dari 25 K/L, namun masih belum selesai 100%. 

Juga ada keluhan dari tim PTSP, yang awalnya semua perizinan dari PTSP BKPM. Tetapi saat ini semua dijalankan melalui online. Serta juga integrasi antar Kementerian/Lembaga dan Daerah belum maksimal, karena ada lebih 600 sistem kawasan tadi. 

"Berbagai tantangan itu yang saat ini sudah diselesaikan secara pararel," pungkas Susi. 

Berita Lainnya
×
tekid