sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerapan DO online menekan biaya logistik sekitar Rp20 miliar

Pemerintah membangun layanan ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menekan angka dwelling time.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 30 Apr 2021 08:09 WIB
Penerapan DO online menekan biaya logistik sekitar Rp20 miliar

Lembaga National Single Window (LNSW), selaku penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) mencatat ada hampir 200.000 data delivery order (DO) online yang diterima dan dikirim melalui SINSW sejak diluncurkan Oktober 2019.

Kepala LNSW M. Agus Rofiudin mengatakan, empat pelabuhan terbesar yang mengimplementasikan DO online adalah Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak. Dokumen yang paling banyak diterima berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan total 169.663 dokumen.

DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan pelayaran/angkutan laut atau kuasanya kepada pengirim barang. Sementara, surat penyerahan peti kemas (SP2) merupakan dokumen untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan.

DO dan SP2 online merupakan bagian dari tahapan proses pengeluaran peti kemas dari pelabuhan. Untuk memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan memberikan alternatif pelayanan pengajuan DO dan SP2 secara online. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.012/2020, LNSW mendapat mandat untuk menyelenggarakan layanan gateway penerbitan DO dan SP2 online. 

"Pemerintah membangun layanan ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menekan angka dwelling time," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).    

Sebelum penerapan DO dan SP2 online melalui Sistem INSW, pengajuan DO dilakukan secara manual. Pemilik muatan harus datang langsung ke konter layanan untuk mengakses sistem internal milik perusahaan pelayaran guna melakukan meminta DO

Dia menjelaskan, dengan mengasumsikan biaya transportasi pemilik muatan untuk mengurus pengajuan DO ke perusahaan pelayaran mencapai Rp100.000 misalnya, artinya penerapan DO online telah menekan biaya logistik sekitar Rp20 miliar. 

Sponsored

Kasubdit Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Eko Sudarmanto menjelaskan, perubahan ini telah memangkas waktu pengurusan DO, dari delapan tahapan yang memakan waktu tiga hari, menjadi 30 menit saja.

“Penetapan pelayanan 24/7 juga dapat memaksimalkan kegiatan bongkar muat dan perizinan kapal,” ujar Eko. 

Senada, Manager Import & Export Document PT Layar Sentosa Shipping Deny Sudjarwo mengamini hal itu. Semula perusahaan pelayaran tersebut sempat khawatir jika kebijakan DO online akan mengharuskan mereka untuk membangun sistem sendiri. 

Pihaknya lantas berkoordinasi dengan LNSW dan mendapat penjelasan bahwa ada opsi pengajuan dan pemutusan DO online melalui SINSW, sehingga perusahaan pelayaran tidak perlu membangun sistem sendiri. 

PT Layar Sentosa Shipping menikmati layanan DO online Sejak 1 April 2021, mereka pun mewajibkan pelanggan melakukan registrasi ke SINSW untuk meminta DO online.

“Jadi kami sebagai perusahaan pelayaran hanya mengeluarkan DO dari SINSW,” jelas Deny Sudjarwo.

Sedangkan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo yang hadir dalam kesempatan yang sama berharap agar implementasi layanan DO dan SP2 online dapat diperluas di seluruh pelabuhan internasional di wilayah Indonesia.

Perluasan penerapan DO dan SP2 online diyakini akan mendukung percepatan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 5/2020. 

Agar pengawasan dan pemantauan pergerakan barang lebih maksimal, pengembangan integrasi diharapkan tidak berhenti hanya pada DO online melainkan hingga SP2 online. 

Kemenhub juga berencana melakukan sosialisasi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pelayanan DO online. Ketentuan mengenai sanksi tersebut, telah diatur dalam Permenhub No.42/2020. 

Direktur Penjaminan Mutu LNSW Ircham Habib menyatakan, partisipasi pelaku usaha sangat menentukan. Saat ini sudah ada 12 perusahaan pelayaran yang mengimplementasikan integrasi tersebut dan 8 perusahaan sedang dalam tahap pengujian.

Selanjutnya ada satu perusahaan pelayaran yang sejak 1 April mewajibkan pengajuan secara online untuk jenis bill of lading, seawaybill, dan telex release

"Dengan dukungan dari masyarakat usaha, hal ini secara tidak langsung memberikan apa yang diharapkan pemerintah,” ucapnya. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid