close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penumpang kereta api masih diwajibkan memakai masker dan telah divaksin pada periode mudik Lebaran 2023. Twitter/@keretaapikita
icon caption
Penumpang kereta api masih diwajibkan memakai masker dan telah divaksin pada periode mudik Lebaran 2023. Twitter/@keretaapikita
Bisnis
Senin, 17 April 2023 11:59

Penumpang kereta api masih wajib pakai masker dan telah divaksin

Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 8 Tahun 2023.
swipe

Penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan, termasuk di area stasiun, pada periode mudik Lebaran 2023. Kebijakan dikecualikan saat makan dan minum.

"Iya, betul [wajib memakai masker] kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Kewajiban memakai masker di stasiun dan saat perjalanan menggunakan kereta api diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, pelanggan perkeretaapian juga diharuskan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.

Kemudian, penumpang berusia 18 tahun ke atas mesti sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Adapun penumpang usia 6-17 tahun minimal sudah vaksin primer (dua dosis).

Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tak diwajibkan vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Namun, diharuskan didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

PT KAI Daop 1 Jakarta tetap menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Penumpang diharapkan divaksin minimal H-1 keberangkatan.

Di sisi lain, PT KAI Daop 1 Jakarta menyiapkan lebih dari 1 juta tiket dengan 1.513 perjalanan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Senen pada masa angkutan Lebaran 2023. Jumlah ini sudah termasuk 303 perjalanan tambahan, yang tiketnya dijual per 13 Maret.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan