close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Antrean warga membeli elpiji tiga kilogram bersubsidi pada ajang pasar murah yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/12)/Foto Antara/Mohamad Hamzah
icon caption
Antrean warga membeli elpiji tiga kilogram bersubsidi pada ajang pasar murah yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (17/12)/Foto Antara/Mohamad Hamzah
Bisnis
Jumat, 17 Januari 2020 15:53

Subsidi LPG 3 kg bakal dicabut, YLKI ungkap potensi penyimpangan

YLKI khawatir masih ada salah pendataan dan rentan praktik patgulipat.
swipe

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons rencana pemerintah dalam hal ini Tim Nasional Penanggukangan dan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K) menghapus subsidi LPG 3 kilogram alias gas melon pertengahan tahun ini. Distribusi gas elpiji 3 kg tersebut nantinya bersifat tertutup, melalui kartu kendali. 

Nantinya, rumah tangga miskin pengguna gas melon akan diberikan secara cash, dan harga elpiji di pasaran akan dinaikkan sesuai harga pasar, sekitar Rp 35.000 per tabung.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengaku memahami kebijakan tersebut. Namun pihaknya khawatir masih ada salah pendataan, atau praktik patgulipat, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

"Misalnya rumah tangga tidak miskin, tapi dekat dengan Ketua RT/RW, akhirnya mendapat subsidi. Dan sebaliknya, rumah tangga miskin yang tidak dekat dengan Ketua RT/RW malah tidak mendapatkan subsidi," ujar Tulus dalam keterangannya, Jumat (17/1). 

Bila disubsidi diberikan secara cash, sambung dia, pemerintah harus menjamin dana tersebut tidak digunakan untuk sesuatu yang tidak berguna.

"Misalnya untuk membeli rokok. Pemberian subsidi secara cash bisa diintegrasikan dengan subsidi di sektor lainnya, sehingga akan terdeteksi secara transparan dan akuntabel, seberapa banyak rumah tangga miskin dimaksud menerima subsidi dari negara, baik subsidi kesehatan, pendidikan, energi, pangan, dan lain lain," jelasnya.

Hal ini, jelas Tulus, patut diwaspadai dengan ketat dan diperlukan pemutakhiran data rumah tangga miskin secara presisi. Pemerintah, lanjut dia, harus mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg dan jaminan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang wajar. 

"Jangan sampai harganya melambung karena ada pembiaran pelanggaran HET. Jika hal ini terjadi akan mengganggu daya beli masyarakat dan memicu inflasi secara signifikan," tutupnya.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan