Pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia, termasuk Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Namun, belum ada satu pun permohonan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.
"Saat kami telusuri, pernikahan beda agama di Kabupaten Pati memang masih ada. Namun, untuk permohonan pengesahannya belum ada," kata Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti.
Pernyataan senada disampaikan Aris Dwi Hartoyo, seorang hakim PN Pati. Ia menyampaikan, belum pernah mengetahui adanya pengajuan pengesahan atau sidang pengesahan pernikahan beda agama selama bertugas di lembaga peradilan tersebut.
"Kalau di pengadilan negeri belum pernah ada pengesahan. Selama saya di sini, itu belum pernah ada yang mengajukan permohonan pernikahan. Kalau ditanya bagaimana sikap hakim? Itu biasanya diserahkan masing-masing hakim yang mengadili," beber Aris.
Di sisi lain, Warsiti berpendapat, pasangan beda agama harus menaati dan menghormati hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara pribadi, dirinya mendukung sikap pemerintah.
"Saya mendukung kebijakan pernikahan beda agama hanya dicatat di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), bukan disahkan," ujarnya.
"Harus mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama," imbuh politikus Partai Hanura ini.
Warsiti menambahkan, jika sebuah pasangan beda agama menghendaki untuk menikah, harusnya salah satu mengalah. Hal tersebut mengacu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," tutupnya.