sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langgar aturan disiplin pegawai, dua ASN Pemkab Pandeglang dipecat

Pemkab Pandeglang juga menjatuhkan hukuman sedang kepada 2 ASN lainnya berupa penurunan jabatan.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 13 Apr 2022 15:01 WIB
Langgar aturan disiplin pegawai, dua ASN Pemkab Pandeglang dipecat

Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dipecat karena dinilai melanggar disiplin pegawai, Selasa (12/4). Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, M Amri, mengatakan pemecatan ini diputuskan setelah rapat bersama tim penjatuhan hukuman diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.

"Ada empat yang dijatuhi sanksi sedang dan berat. Dua ASN diberhentikan secara hormat dan tidak hormat," imbuhnya.

Selain dua orang tersebut, Pemkab Pandeglang juga menjatuhkan hukuman sedang kepada 2 ASN lainnya berupa penurunan jabatan. Amri menjelaskan dampak dari penurunan jabatan ini, hak-hak dari kedua ASN akan berkurang.

"Seperti gajinya selama satu tahun berkurang, selain itu selama kurun waktu satu tahun kenaikan pangkat nya terkendala. Dan kenaikan gaji berkala selama satu tahun tidak bisa," ujarnya.

Sponsored

Amri mengharapkan kejadian ini memberikan efek jera bagi ASN tersebut dan menjadi motivasi bagi ASN lainnya untuk lebih tertib lagi dalam melakukan tugasnya. Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi ASN yang melanggar disiplin pegawai.

"Ini harus dijadikan cermin bagi pejabat atau ASN yang lain," harapnya.

Berita Lainnya
×
tekid