close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Apotek ganja di Durban, Afrika Selatan. Pada akhir bulan Mei, negara ini menjadi negara pertama di Afrika yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi [Niko Vorobyov/Al Jazeera]
icon caption
Apotek ganja di Durban, Afrika Selatan. Pada akhir bulan Mei, negara ini menjadi negara pertama di Afrika yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi [Niko Vorobyov/Al Jazeera]
Dunia
Senin, 10 Juni 2024 20:31

Afsel melegalkan penggunaan ganja, negara Afrika lainnya mengikuti?

Namun setelah bertahun-tahun berkampanye dan bernegosiasi, para aktivis mengatakan perjuangan tersebut belum berakhir.
swipe

Menjelang pemilihan umum tanggal 27 Mei, di mana Kongres Nasional Afrika yang berkuasa kehilangan mayoritasnya untuk pertama kalinya dalam 30 tahun demokrasi Afrika Selatan, sebuah perubahan besar terhadap undang-undang narkoba di negara tersebut terjadi dan hampir tidak diperhatikan oleh sebagian besar orang.

Hanya satu hari sebelum pemungutan suara bersejarah, Presiden Cyril Ramaphosa menandatangani Undang-Undang Ganja untuk Keperluan Pribadi, menjadikan Afrika Selatan negara Afrika pertama yang melegalkan penggunaan ganja.

RUU tersebut menghapus ganja dari daftar narkotika terlarang di negara tersebut, yang berarti orang dewasa kini bebas menanam dan mengonsumsi tanaman tersebut (kecuali jika didampingi oleh anak-anak). RUU tersebut juga menetapkan bahwa mereka yang melanggar hukum dengan melakukan perbuatan tersebut harus dihapuskan catatannya secara otomatis. Namun, tidak jelas bagaimana hal ini akan terjadi atau kapan dan apakah salah satu dari 3.000 orang yang dipenjara karena pelanggaran terkait ganja pada tahun 2022 akan dibebaskan.

Namun setelah bertahun-tahun berkampanye dan bernegosiasi, para aktivis mengatakan perjuangan tersebut belum berakhir.

“[Ramaphosa] akhirnya menemukan penanya, dan ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat berbahaya yang menyebabkan ketergantungan di Afrika Selatan,” Myrtle Clarke, salah satu pendiri Fields of Green for ALL, sebuah LSM yang mengkampanyekan reformasi ganja, kepada Al Jazeera dari Johannesburg.

“Sekarang kita bisa beralih ke apa yang harus dilakukan terhadap perdagangan, yang masih ilegal.”

Berbeda dengan negara lain yang melegalkan ganja, seperti Malta, Kanada, dan Uruguay, di Afrika Selatan masih belum ada cara untuk memperolehnya secara sah sebagai perokok biasa kecuali Anda menanamnya sendiri. Menjual ganja tetap ilegal kecuali untuk tujuan pengobatan dan telah diresepkan oleh dokter.

“Apa yang efektif dari RUU ini adalah jika karena alasan tertentu Anda tertangkap membawa ganja dalam jumlah tertentu yang menurut polisi terlalu banyak untuk penggunaan pribadi, Anda tidak dapat dituntut sebagai pengedar narkoba,” jelas Clarke.

Dengan kata lain, secara teoritis tidak masalah jika memiliki hutan tanaman yang berbau tajam di halaman belakang rumah Anda, selama Anda tidak mengambil keuntungan darinya. Namun, pasar abu-abu yang besar sudah ada.

Undang-undang baru ini telah dibuat selama enam tahun. Setelah pengadilan pada tahun 2018 memutuskan bahwa konsumsi ganja oleh swasta bersifat konstitusional, pemerintah diminta untuk menyiapkan undang-undang yang akan melegalkan konsumsi ganja dalam waktu dua tahun.

Sejak itu, toko-toko dan apotik telah menjual obat tersebut berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Obat-obatan, yang mengizinkan “obat-obatan yang tidak terdaftar” jika diresepkan oleh dokter. Keputusan tahun 2018 berarti bahwa ganja dapat dimasukkan dalam daftar obat-obatan yang tidak terdaftar.

“Kami sama sekali tidak mendapat masalah dari polisi,” pemilik salah satu apotek di Durban mengatakan kepada Al Jazeera tanpa menyebut nama.

“Hanya jika Anda menjual kepada anak-anak di bawah umur, atau Anda menjual sesuatu selain ganja, seperti beberapa tempat yang menjual jamur [jamur ajaib]. Selain itu, sebenarnya ada beberapa polisi yang datang ke sini untuk merokok dan mereka benar-benar melindungi kami.”

Namun, ketidakpastian dalam undang-undang telah menyebabkan beberapa apotik dan “klub anggota swasta” (yang beroperasi berdasarkan prinsip “konsumsi swasta”) menjadi sasaran pihak berwenang. Haze Club (THC) di Johannesburg, sebuah kelompok petani ganja yang beroperasi di lahan pribadi, misalnya, digerebek pada tahun 2020, dan proses hukum terus berlanjut.

“Apotek ini ada dimana-mana di Afrika Selatan,” tambah Charl Henning, anggota tim Myrtle lainnya.

Ketika spekulasi mengenai undang-undang ini meningkat pada akhir tahun lalu, semakin banyak hal yang terbuka.

“Mereka menjamur dalam enam bulan terakhir: ada lebih banyak klub dan toko yang buka dibandingkan sebelumnya, mereka benar-benar memenuhi pasar, dan sekarang mereka tidak punya undang-undang yang melarang mereka. Perdagangan sudah ada dimana-mana. Kita hanya perlu mengaturnya.”

'Dagga': Sebuah tradisi lama
Afrika Selatan memiliki salah satu sejarah ganja terpanjang di dunia, yang kemungkinan besar diperkenalkan ke benua itu oleh pedagang Arab abad pertengahan. Pada saat pemukim Belanda mendarat di tempat yang sekarang disebut Cape Town pada pertengahan abad ke-17, mereka menemukan penduduk asli Khoisan sedang menghisap tanaman aneh tersebut, yang oleh orang Khoisan (dan oleh karena itu orang Afrikaner) disebut “dagga” (diucapkan “da-kha ”).

Gulma ini memiliki beragam kegunaan: prajurit Zulu menghisapnya untuk meredakan ketegangan mereka sebelum berperang dan meredakan nyeri bagi wanita Sotho saat melahirkan. Para pemukim Eropa bahkan mulai menanam tanaman ini untuk menjaga agar tenaga kerja non-kulit putih tetap “bahagia”, meskipun hanya sedikit yang memanjakan diri.

Para penjajah tidak terlalu peduli dengan penduduk asli yang merokok dagga di semak-semak, namun pada abad ke-19, buruh India, yang dikenal sebagai kuli, dibawa untuk bekerja di perkebunan tebu. Para pemukim mulai percaya bahwa ganja, sebutan untuk ganja di Asia Selatan dan Tenggara, membuat mereka “malas dan kurang ajar”.

Dagga tidak menjadi masalah sebelum ini, namun orang-orang India tinggal dekat dengan pemukim kulit putih dan asap mengepul melalui jendela mereka, sehingga undang-undang tahun 1870 melarang penjualan dagga kepada kuli.

Kecemasan mengenai penggunaan dagga meningkat pada tahun 1900-an ketika warga kulit hitam Afrika Selatan tiba secara massal di pusat-pusat perkotaan dari pedesaan dan ketakutan semakin meningkat bahwa kelas pekerja kulit putih, juga, akan “jatuh ke dalam pipa air… tergeletak di tengah kerumunan orang kulit berwarna dan penjahat yang menggunakan media tersebut sebagai media yang berguna untuk melakukan tindakan kriminal”, seperti yang ditulis oleh The Sunday Times pada tahun 1911.

Oleh karena itu, pada tahun 1922, Afrika Selatan memberlakukan larangan nasional terhadap penjualan, penanaman, dan kepemilikan tanaman tersebut, dan menyerukan agar tanaman tersebut dilarang secara global.

Setelah Perang Dunia II, Partai Nasional berkuasa dan menerapkan apartheid. Warga kulit putih Afrika Selatan keturunan Belanda dan Inggris diberikan keistimewaan yang sangat besar dibandingkan penduduk lainnya, yang dipisahkan dan tidak diberi hak untuk memilih, memiliki tanah atau menikah.

Pada tahun 1971, pemerintah apartheid mengesahkan Undang-Undang Penyalahgunaan Zat yang Memproduksi Ketergantungan dan Pusat Rehabilitasi, yang dianggap sebagai undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia Barat (pada saat itu, Afrika Selatan adalah sekutu melawan komunisme dalam Perang Dingin dan apartheid, sering dianggap sebagai bagian dari Barat). Dampaknya paling terasa di kota-kota yang terpisah, di mana para tahanan bisa menghadapi risiko hukuman penjara dua hingga 10 tahun karena kepemilikan satu ganja.

Namun, sebagian besar daerah pedesaan dibiarkan begitu saja, terutama di Eastern Cape di mana, karena tidak adanya layanan atau peluang dasar publik, ganja menjadi pilar perekonomian lokal, sehingga membentuk apa yang kemudian dikenal sebagai “dagga belt” di Afrika Selatan.

Undang-undang tahun 1971 digantikan oleh Undang-Undang Narkoba dan Perdagangan Narkoba tahun 1992, dan meskipun apartheid berakhir tidak lama kemudian, pemerintahan baru tetap mempertahankan kerangka hukum yang sama. Helikopter polisi terbang melintasi ladang dagga di Eastern Cape, menyemprotkannya dengan herbisida beracun.

Litigasi legalisasi
Apa yang disebut perang terhadap narkoba ini berlangsung hingga tahun 2017, ketika Pengadilan Tinggi Western Cape memutuskan kasus yang diajukan oleh pengacara Rastafarian Ras Gareth Prince, yang telah ditangkap bersama keluarganya karena menanam dagga pada tahun 2012. Pengadilan menyatakan bahwa larangan tersebut melanggar haknya atas privasi, sebuah klaim yang akhirnya dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018. Penangkapan menurun drastis dalam beberapa tahun berikutnya, dan pada tahun 2023, polisi Afrika Selatan secara resmi memerintahkan petugasnya untuk berhenti melakukan “pengrusakan ganja”.

Pengadilan menetapkan batas waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menulis ulang undang-undangnya. Namun meski Presiden Ramaphosa berulang kali berjanji bahwa Afrika Selatan akan segera memetik manfaat dari industri baru ini, tenggat waktu tersebut dimundurkan berkali-kali sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada minggu lalu.

Itu tidak sempurna, tapi Myrtle menganggapnya sebagai permulaan. “Kami sering bertengkar dengan komunitas [ganja] karena ada beberapa orang yang baru saja memutuskan bahwa [undang-undang baru] terlalu cacat,” katanya.

“Selama tiga atau empat tahun terakhir sejak mereka menerbitkan rancangan pertama RUU tersebut, ada lima versi berbeda. Versi terakhir dari uang kertas itu panjangnya separuh dan 80 persen lebih baik dari versi sebelumnya. Jadi kami memutuskan untuk menerimanya dengan segala kekurangannya, daripada harus kembali ke rapat komite portofolio parlemen di mana Anda diberi waktu 15 menit untuk menyatakan kasus Anda. Kami tidak benar-benar menang pada akhirnya, tapi kami telah menerbitkan RUU yang berarti kami dapat bergerak maju.”

Clarke mengatakan perjuangan saat ini adalah mengatur perdagangan. Hal ini berarti mengatasi persepsi di kalangan masyarakat konservatif bahwa ganja masih merupakan obat yang berbahaya. Clarke menuduh anggota parlemen tidak peduli dan mengikuti prasangka lama.

“Kami selalu tertawa dan mengatakan bahwa pemerintah mengira kami menghisap daun tersebut [yang tidak berpengaruh], namun itu benar,” katanya.

Namun Steve Rolles, seorang analis kebijakan di Transform Drug Policy Foundation yang berbasis di Inggris, yakin bahwa pendekatan hati-hati yang dilakukan Afrika Selatan dapat membantu negara tersebut menghindari situasi seperti yang terjadi di Thailand, di mana reaksi balik dapat mengancam pembatalan reformasi yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Thailand menghapus ganja dari Undang-Undang Narkotika pada tahun 2022, dan ribuan apotik semi-legal dibuka di Bangkok dan tempat-tempat wisata dalam semalam. Bagi sebagian orang, ini terlalu berlebihan dan terlalu cepat. Kepanikan moral pun terjadi, dan anggota parlemen kini mengancam untuk berbalik arah.

“Kurangnya perencanaan penjualan yang diaturlah yang menciptakan kekacauan pasar ritel di sana – dan pada gilirannya memicu reaksi balik,” jelasnya.

“Semakin banyak usulan peraturan yang dipertimbangkan di Afrika Selatan, yang tidak mengizinkan penjualan komersial, berarti kita tidak akan melihat masalah yang sama seperti yang dialami Thailand.”

Efek domino?
“Ini adalah yang pertama di Afrika, jadi kita perlu menunggu dan melihat seberapa baik hal ini akan berjalan,” kata Rolles.

Meskipun beberapa negara Afrika seperti Malawi telah melegitimasi ganja untuk keperluan medis, dan negara lain seperti Ghana akhirnya memberikan sanksi dalam jumlah kecil untuk konsumsi pribadi, Afrika Selatan adalah negara pertama yang mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Di negara lain di benua ini, Maroko mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis dan industri, seperti penggunaan rami pada kain, pada tahun 2021. Namun dengan tradisi merokok untuk relaksasi selama berabad-abad, legalisasi penuh kini menjadi bagian dari debat publik, dengan para petani ganja dan investor mengadakan debat publik dengan anggota parlemen mengenai masalah ini.

Salah satu negara yang mengamati dengan cermat perkembangan di Afrika Selatan adalah Eswatini, yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland, sebuah kerajaan kecil yang terkurung daratan dan dikelilingi oleh Afrika Selatan dan Mozambik. Ganja, yang dikenal secara lokal sebagai insangu, saat ini dilarang di sana berdasarkan undang-undang era kolonial Inggris, yang kini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk direvisi.

Selama beberapa dekade, petani kecil di kerajaan tersebut bertahan hidup dengan mengekspor insangu secara ilegal, termasuk strain berharga yang dikenal sebagai Swazi Gold. Namun kini, perkembangan di Afrika Selatan mengancam hilangnya mata pencaharian mereka.

“Kami percaya bahwa legalisasi ganja di Afrika Selatan telah menciptakan partisipasi ekonomi yang tidak setara di salah satu pasar terbesar di Afrika dan dengan demikian akan mengakibatkan petani lokal kami kehilangan praktik budidaya tradisional dan hilangnya [strain] genetika asli kami,” kata Trevor Shongwe dari Asosiasi Rami dan Ganja Eswatini (EHCA), sebuah serikat informal petani ganja.

Meskipun bisnis ini masih berada di bawah tanah di Afrika Selatan, pencabutan pembatasan budidaya rumahan telah memberikan peluang bagi para petani untuk menghasilkan strain yang kuat dalam skala industri, yang pasti akan muncul kembali di inventaris pedagang dan menghabiskan produk Swazi.

“Sebagian besar masyarakat pedesaan menganggap ganja sebagai tanaman komersial nomor satu, yang menawarkan mereka cara untuk bertahan hidup di daerah pedesaan Eswatini yang miskin.”

Shongwe percaya satu-satunya jalan keluar adalah bagi Eswatini untuk melegitimasi pasar domestiknya dan merek dagang strain Swazi Gold-nya, sama seperti tequila dan mezcal yang hanya bisa datang dari Meksiko.

“Saat ini tidak ada jalur legal yang dapat digunakan untuk produksi semacam itu. Para petani ganja lokal di pedesaan dapat berkembang secara ekonomi hanya jika ganja dapat dilegalkan di Eswatini serta reformasi hukum yang bertujuan untuk memberdayakan mereka dapat dilaksanakan.”

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan