close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Wesley Gibbs / Unsplash
icon caption
Ilustrasi. Foto: Wesley Gibbs / Unsplash
Sosial dan Gaya Hidup
Rabu, 22 Mei 2024 21:09

Pertama kali di AS, penggunaan mariyuana melebihi minuman beralkohol

Survei ini merupakan sumber perkiraan penggunaan tembakau, alkohol, dan narkoba yang sangat dihormati di Amerika Serikat.
swipe

Sebuah survei tentang perbandingan penggunaan ganja dan alkohol di AS menemukan data yang menunjukkan fenomena baru. Disebutkan bahwa penggunaan ganja sekarang lebih umum dibandingkan konsumsi alkohol  di AS.

Alkohol masih lebih banyak digunakan, tetapi pada tahun 2022 adalah pertama kalinya penggunaan ganja dalam tingkat intensif melampaui konsumsi minuman beralkohol dalam frekuensi tinggi, kata penulis studi tersebut, Jonathan Caulkins, seorang peneliti kebijakan ganja di Universitas Carnegie Mellon.

“40% pengguna ganja saat ini menggunakannya setiap hari atau hampir setiap hari, sebuah pola yang lebih terkait dengan penggunaan tembakau dibandingkan penggunaan alkohol pada umumnya,” kata Caulkins.

Pada tahun 2022, diperkirakan 17,7 juta orang menggunakan ganja setiap hari atau hampir setiap hari dibandingkan dengan 14,7 juta peminum setiap hari atau hampir setiap hari, menurut penelitian tersebut. Dari tahun 1992 hingga 2022, tingkat pelaporan penggunaan ganja setiap hari atau hampir setiap hari per kapita meningkat 15 kali lipat.

Penelitian tersebut, berdasarkan data dari Survei Nasional Penggunaan Narkoba dan Kesehatan selama empat tahun terakhir, diterbitkan pada hari Rabu di jurnal Addiction.

Survei ini merupakan sumber perkiraan penggunaan tembakau, alkohol, dan narkoba yang sangat dihormati di Amerika Serikat.

Tren tersebut mencerminkan perubahan kebijakan publik. Sebagian besar negara bagian kini memperbolehkan ganja untuk keperluan medis atau rekreasional, meskipun ganja tetap ilegal di tingkat federal. 
Pada bulan November, para pemilih di Florida akan memutuskan amandemen konstitusi yang mengizinkan penggunaan ganja rekreasional, dan pemerintah federal akan mengklasifikasi ulang ganja sebagai obat yang tidak terlalu berbahaya.

Awal pekan ini, atas desakan Presiden Joe Biden, Departemen Kehakiman secara resmi memulai proses untuk mengklasifikasikan ulang ganja sebagai obat yang kurang berbahaya dibandingkan kebanyakan obat penghilang rasa sakit yang diresepkan dan banyak stimulan adiktif. Langkah ini mengakhiri kebijakan puluhan tahun yang menganggap ganja tidak dapat digunakan secara medis.

Departemen tersebut menerbitkan rancangan peraturan dalam Daftar Federal yang, jika dibuat final, akan menempatkan ganja dalam kategori yang dikenal sebagai Jadwal III di bawah Undang-Undang Zat Terkendali. Obat-obatan Golongan III adalah obat-obatan yang diketahui memiliki “potensi penyalahgunaan lebih kecil dibandingkan obat-obatan atau zat lain” dalam Golongan I – kategori yang diperuntukkan bagi obat-obatan dengan “tidak ada penggunaan medis yang diterima” dan “potensi penyalahgunaan yang tinggi” – dan Golongan III II, kategori yang mencakup zat yang sangat adiktif seperti fentanyl dan oxycodone.

Ganja telah diklasifikasikan dalam Golongan I sejak munculnya rezim regulasi obat-obatan modern pemerintah federal pada tahun 1970-an, dan telah dilarang berdasarkan undang-undang federal sejak Undang-Undang Pajak Ganja yang dibatalkan secara efektif melarang penanamannya pada tahun 1930-an.

Penelitian menunjukkan bahwa pengguna frekuensi tinggi lebih mungkin menjadi kecanduan ganja, kata Dr. David A. Gorelick, seorang profesor psikiatri di Fakultas Kedokteran Universitas Maryland, yang tidak terlibat dalam penelitian ini.

Jumlah pengguna harian menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang berisiko mengalami masalah penggunaan atau kecanduan ganja, kata Gorelick.

“Penggunaan frekuensi tinggi juga meningkatkan risiko pengembangan psikosis terkait ganja,” suatu kondisi parah di mana seseorang kehilangan kontak dengan kenyataan, katanya.(independent)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan