Indonesia larang kunjungan dan transit warga asing
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan atas kebijakan untuk mencegah penyebaran coronavirus jenis baru di Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Selasa (31/3) mengumumkan bahwa pemerintah untuk sementara akan menghentikan semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan atas kebijakan untuk mencegah penyebaran coronavirus jenis baru di Indonesia.
"Mengenai pengaturan lalu lintas orang dan kunjungan transit ke Indonesia, Presiden RI Joko Widodo sudah memutuskan bahwa kebijakan yang sebelumnya sudah ada perlu diperkuat," jelas dia dalam konferensi pers. "Semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan."
Menlu Retno menambahkan, larangan masuk tersebut tidak berlaku bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas. Mereka akan diizinkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memerhatikan dan menaati protokol kesehatan yang berlaku.
"Sekali lagi saya tekankan ada pengecualian, tapi secara umum, semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan," tegas Menlu Retno.
"Detailnya akan segera diumumkan, mudah-mudahan malam ini sudah bisa dirilis. Oleh karena itu, untuk sekarang saya tidak bisa mengatakan kapan kebijakan ini akan mulai berjalan."
Selain itu, Menlu Retno juga tidak merinci sampai kapan larangan kunjungan dan transit terhadap WNA akan diterapkan.