close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
3 pelaku dideportasi dari Singapura. Foto Straits Times
icon caption
3 pelaku dideportasi dari Singapura. Foto Straits Times
Dunia
Senin, 03 Juni 2024 13:48

Kasus pencucian uang Rp48,6 T: 3 orang dideportasi ke Jepang dan Kamboja

Warga negara Vanuatu Su Jianfeng, 36, yang menghadapi 14 dakwaan, diperkirakan akan mengaku bersalah pada 6 Juni.
swipe

Pencucian uang bernilai miliaran dolar di Singapura telah ditindak keras. Tiga dari pria yang dihukum telah dideportasi, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada Minggu (2/6).

Su Baolin warga negara Kamboja dan Su Haijin warga negara Siprus masing-masing dideportasi ke Kamboja pada tanggal 25 Mei dan 28 Mei. Vang Shuiming, warga negara Turki, dideportasi ke Jepang pada hari Sabtu.

Ketiga pria tersebut dilarang masuk kembali ke Singapura, kata ICA dikutip Channel News Asia.

ICA tidak merinci alasan orang-orang tersebut dideportasi ke Kamboja atau Jepang. Namun, sebelumnya disebutkan bahwa lokasi deportasi bergantung pada “dapat diterimanya warga asing” berdasarkan paspor mereka yang masih berlaku.

Vang terdaftar sebagai warga negara Turki dalam dokumen pengadilan tetapi juga memiliki paspor dari China dan Vanuatu.

Ketiga pria tersebut termasuk di antara 10 orang yang ditangkap dalam operasi polisi di Singapura pada Agustus 2023 setelah polisi mendapat informasi tentang kemungkinan kegiatan terlarang yang dilakukan sekelompok warga negara asing.

Delapan dari mereka telah dinyatakan bersalah dan termasuk tiga deportasi yang dikonfirmasi oleh ICA pada hari Minggu, total lima dari mereka telah diusir dari Singapura.

Dua orang pertama yang dideportasi – Su Wenqiang dan Wang Baosen – dikirim ke Kamboja pada 6 Mei.

Su Wenqiang, warga negara Kamboja yang paspornya menyatakan bahwa ia berasal dari Fujian, China, sedangkan Wang adalah warga negara China.

Seorang juru bicara ICA mengatakan kepada The Straits Times: “Khusus untuk kasus pencucian uang senilai US$3 miliar (Rp48,6 triliun), mereka yang telah dinyatakan bersalah akan dideportasi secepat mungkin setelah menyelesaikan hukuman penjara mereka.”

ICA menambahkan, mereka diantar langsung dari Lapas menuju bandara untuk dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke kediamannya untuk mengambil barang bawaannya.

Pada tanggal 6 Mei, Su Wenqiang dan Wang Baosen, keduanya berusia 32 tahun, adalah dua orang pertama yang dideportasi. Mereka dideportasi ke Kamboja setelah menjalani sekitar 8½ bulan dari 13 bulan masa hukuman penjara mereka.

Su Haijin melompat dari balkon lantai dua sebuah bungalo mewah saat polisi melakukan penggerebekan dan mengakui satu tuduhan menolak penangkapan dan dua tuduhan pencucian uang.

Su Baolin mengaku bersalah atas tiga dakwaan – dua dakwaan pencucian uang dan satu lagi karena bersekongkol dalam pernyataan palsu yang dibuat kepada Inland Revenue Authority of Singapore.

Su Baolin dan Su Haijin masing-masing dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada bulan April.

Vang dijatuhi hukuman 13 bulan dan enam minggu penjara pada bulan Mei setelah mengakui dua tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan menyerahkan dokumen palsu ke bank.

Hukuman terhadap ketiga pria tersebut telah mundur ke tanggal penangkapan mereka pada 15 Agustus 2023. Mereka masing-masing menjalani hukuman penjara sekitar 9½ bulan.

Mereka termasuk di antara 10 orang yang ditangkap pada Agustus 2023 ketika polisi melakukan penggerebekan serentak di seluruh pulau dalam penyelidikan pencucian uang yang menyita aset lebih dari US$3 miliar.

Sejauh ini, tujuh pria dan satu wanita yang terlibat dalam kasus pencucian uang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Mereka masing-masing dipenjara antara 13 dan 15 bulan.

Warga negara Vanuatu Su Jianfeng, 36, yang menghadapi 14 dakwaan, diperkirakan akan mengaku bersalah pada 6 Juni.

Warga negara Siprus Wang Dehai, 35, yang menghadapi dua tuduhan pencucian uang, diperkirakan akan mengaku bersalah pada 7 Juni.(channelasia,straitstimes)

img
Arpan Rachman
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan