sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Malaysia batasi pergerakan: Angkutan umum masih beroperasi

Malaysia membatasi pergerakan secara nasional selama 14 hari untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Khairisa Ferida Valerie Dante
Khairisa Ferida | Valerie Dante Rabu, 18 Mar 2020 12:45 WIB
Malaysia batasi pergerakan: Angkutan umum masih beroperasi

Malaysia per Rabu (18/3) mulai memberlakukan kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan atau pembatasan pergerakan secara nasional selama 14 hari untuk mengekang penyebaran Covid-19.

"Situasi Kuala Lumpur hari ini cukup lengang. Tidak ramai. Tapi angkutan transportasi masih jalan. Tidak banyak pergerakan warga ke luar rumah," ujar Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat kepada Alinea.id.

Dilansir dari kantor berita Bernama, angkutan umum seperti layanan bus dan kereta memang beroperasi seperti biasa.

Perintah Kawalan Pergerakan mensyaratkan pembatasan komprehensif pada gerakan dan pertemuan publik, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh rumah ibadah dan tempat usaha harus tutup, kecuali toko serba ada, pasar basah, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Penutupan juga melibatkan kantor-kantor pemerintah dan swasta kecuali yang menyediakan layanan penting, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, irigasi, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, bandara, keamanan, pertahanan, kebersihan, retail, dan penyuplai makanan.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pembatasan pergerakan bukanlah perintah jam malam yang benar-benar melarang orang meninggalkan rumah mereka. Dia menyatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan demi keamanan nasional dan keselamatan publik.

Perdana Menteri Muhyiddin sendiri telah mengatakan bahwa panic buying tidak boleh terjadi. Dia memberi jaminan bahwa persediaan barang-barang penting cukup.

Sponsored

Pada Selasa (17/3), KBRI Kuala Lumpur telah menyatakan mendukung kebijakan terkait Perintah Kawalan Pergerakan di Malaysia yang diumumkan PM Muhyiddin pada Senin (16/3).

Menyusul kebijakan tersebut, KBRI Kuala Lumpur mengumumkan hanya akan memberi pelayanan kepada pemohon perpanjangan paspor secara daring per 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Pengambilan paspor dan visa (berkas telah masuk) berjalan seperti biasa.

"Pelayanan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), visa, kewarganegaraan, kekonsuleran, dan pelayanan lainnya dibuka kembali mulai 1 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Malaysia," sebut pernyataan tertulis KBRI Kuala Lumpur.

KBRI Kuala Lumpur mengimbau agar WNI di Malaysia selalu menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal, menjauhi keramaian sementara waktu serta terus mengikuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan KBRI.

"Pertanyaan dan informasi lebih lanjut mengenai Perintah Kawalan Pergerakan di Malaysia silakan menghubungi hotline 03-88882010," kata KBRI Kuala Lumpur.

Berita Lainnya
×
tekid