sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cek di sini protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan protokol kesehatan.

Indah Nawang Wulan
Indah Nawang Wulan Kamis, 15 Jul 2021 08:16 WIB
Cek di sini protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi


Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menjelaskan, latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting.

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin 
ini:

- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, yakni 11, 12 dan 13 Zulhijah 
untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. 

- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. 

Sponsored

- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan 
hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 

- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat 
tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. 

Berita Lainnya
×
tekid