sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kesan buruk di balik retribusi bagi wisatawan asing ke Bali

Pemprov Bali menerapkan aturan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.

Stephanus Aria
Stephanus Aria Jumat, 16 Feb 2024 06:25 WIB
Kesan buruk di balik retribusi bagi wisatawan asing ke Bali

Pemprov Bali mulai menerapkan biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali pada 14 Februari 2024. Tahap awal kebijakan ini diterapkan di kedatangan internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Namun, menurut Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, sistem pungutan tersebut belum disiapkan jika wisatawan asing transit di daerah lain di Indonesia dan masuk Bali lewat kedatangan domestik.

“Kedatangan domestik dan darat di Pelabuhan Gilimanuk belum kami sediakan,” ujar Ida di sela diskusi rapat kerja daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali di Denpasar, Rabu (7/2), seperti dikutip dari Antara.

Pungutan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali sebesar Rp150.000. Dasar hukum pungutan itu adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan turunannya, yakni Peraturan Daerah Pemprov Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Sebelumnya, ada pula Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan, yang pembayarannya bersifat sukarela.

Dalam Perda 6/2023 disebutkan, pungutan wisatawan mancanegara bertujuan melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Selain itu, untuk pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, serta peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.

Bali masih menjadi destinasi favorit wisatawan mancanegara. Walau jumlah wisatawan asing sepanjang tahun 2023 mengalami naik-turun. Pada Desember 2023, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, ada 481.646 wisatawan asing yang masuk ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan laut.

Jumlah tersebut naik dibandingkan Oktober, yang sebanyak 461.441 orang dan November, sebanyak 403.154 orang. Namun, turun dibanding Juli, Agustus, dan September. Pada Juli, jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali sebanyak 541.353 orang, Agustus sebanyak 522.141 orang, dan September sebanyak 508.350 orang. Total ada 5,27 juta wisatawan asing yang masuk ke Bali sepanjang 2023.

Dikutip dari BBC, sektor pariwisata menyumbang sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) tahunan Bali sebelum pandemi. Data BPS Provinsi Bali menyebut, Australia menjadi penyumbang wisatawan aslin terbesar ke Bali pada November 2023. Disusul wisatawan asal India, China, dan Singapura.

Orang asing yang memiliki visa diplomatik, kartu izin tinggal sementara, kartu izin tinggal tetap, visa pelajar, visa non-turis tertentu, serta awak alat angkut dibebaskan dari pungutan. Namun, mereka harus mengajukan pengecualian, setidaknya satu bulan sebelum masuk ke Bali.

Sponsored

Pengamat pariwisata sekaligus anggota tim percepatan dan monitoring evaluasi kawasan ekonomi khusus Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Taufan Rahmadi mengatakan, pungutan terhadap wisatawan asing itu adalah bagian dari cara negara untuk meningkatkan pendapatan.

“Yang terpenting adalah penarikan itu harus sesuai dengan apa yang diakukan di lapangan. Jadi, tidak ada pungutan liar,” kata Taufan kepada Alinea.id, Kamis (15/2).”

“Jangan sampai juga pungutan ini membuat wisatawan menjadi tidak nyaan ketika mereka datang ke Bali.”

Dihubungi terpisah, konsultan pemasaran sekaligus managing partner Inventure Indonesia, Yuswohady melihat aturan pungutan bagi wisatawan asing dalam dua perspektif, yakni bureaucratic government dan entrepreneurial government. Bureaucratic government, kata dia, seperti pungutan liar.

“Diminta bayar, dipersulitlah pokoknya dengan tutup mata. Pokoknya dapat duit,” kata Yuswohady, Kamis (15/2).

Sedangkan entrepreneurial government, jelas Yuswohady, memberikan kemudahan wisatawan asing untuk masuk ke Bali dan diberikan pelayanan sebaik mungkin. Dengan begitu, wisatawan asing bakal mengeluarkan uang di Bali lebih besar.

“Kalau menurut saya, pemerintah harus ke entrepreneurial government ya, bukan bureaucratic government,” tutur dia.

Yuswohady menilai, retribusi untuk wisatawan asing tak baik untuk kesan pertama mereka bagi Bali. “Karena para wisma (wisatawan mancanegara) itu belum masuk sudah diminta bayar,” ujar Yuswohady. “Dan ini akan diinat terus sama wisma, sehingga berikutnya males masuk (Bali lagi), gitu.”

Regulasi soal ketentuan retribusi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Dalam pergub itu disebut, pembayaran biaya retribusi bisa melalui BRI, aplikasi Love Bali, transfer bank, virtual account, atau QRIS.

Pasal 10 pergub itu menyebut, transaksi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing dapat dilakukan sebelum atau saat akan masuk pintu-pintu kedatangan ke Bali; perangkat daerah terkait wajib mengupayakan secara optimal pelaksanaan transaksi pembayaran pungutan wisatawan asing sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan ke Bali; serta transaksi pembayaran saat akan memasuki pintu-pintu kedatangan wisatawan asing ke Bali bersifat wajib dan dilaksanakan melalui tempat pembayaran yang disediakan.

Menurut Yuswohady, perkara retribusi tersebut bukan soal besar atau kecil jumlah uangnya. Masalahnya ada pada kesan pertama dan pendekatannya.

“Jadi bukan masalah Rp150.000 itu, tapi image dan persepsi yang tercipta itu jelek sekali,” ucap Yuswahady. “First impression itu akan diingat terus. Kalau mereka masuk wilayah Indonesia itu akan dipersulit sekali.”

Imbasnya, kata dia, bakal muncul keengganan wisatawan asing ketika mau balik lagi ke Bali. “Memang belum bisa terukur ya sekarang, tapi nanti akan kelihatan datanya,” ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid