Membeli rumah bekas bersubsidi di Indonesia (seperti KPR FLPP) membutuhkan kehati-hatian ekstra karena properti-properti ini memiliki peraturan ketat yang ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah. Selain itu, membeli rumah bekas dari tangan kedua memiliki risiko kerugian material berupa ketahanan bangunan jika tidak dicermati secara hati-hati.
Berikut lima hal penting yang perlu diperhatikan, berdasarkan standar hukum dan praktis dikutip dari brighton.co.id.
1. Status hukum: Aturan 5 tahun dan pengalihan kepemilikan
Rumah bersubsidi tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain dalam lima tahun pertama masa hipotek, kecuali karena alasan tertentu seperti warisan atau telah lunas sepenuhnya.
- Yang perlu diperiksa: Pastikan penjual telah memiliki rumah tersebut selama lebih dari lima tahun.
- Jika kurang dari lima tahun: Penjualan tersebut ilegal. Jika penjual bersikeras, pastikan ada proses "Pengambilalihan KPR" (pengalihan hipotek) resmi yang disetujui oleh bank.
2. Status hukum: Sertifikat (SHM/SHGB) dan PBB
Meskipun merupakan rumah bersubsidi, rumah tersebut harus memiliki sertifikat tanah yang sah.
- Yang perlu diperiksa: Verifikasi sertifikat (SHM - Sertifikat Hak Milik atau SHGB - Sertifikat Hak Guna Bangunan) di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan sertifikat tersebut tidak sedang digadaikan atau dalam sengketa.
- PBB: Periksa apakah Pajak Tanah dan Bangunan (PBB) telah dibayar hingga tahun berjalan.
3. Inspeksi fisik: Kualitas struktur dan renovasi
Rumah bersubsidi seringkali menggunakan material berkualitas standar. Rumah bekas mungkin sudah mengalami kerusakan, atau pemiliknya mungkin telah merenovasinya dengan cara yang melanggar peraturan.
- Yang perlu diperiksa: Periksa kebocoran air, jamur, kerusakan atap, retakan dinding, dan masalah pipa ledeng.
- Renovasi tanpa izin: Periksa apakah pemilik telah menambahkan lantai secara ilegal (tidak diperbolehkan) atau mengubah fasad secara signifikan (yang umumnya dilarang).
4. Proses pengambilalihan kredit melalui bank
Jika rumah tersebut belum lunas (masih dalam cicilan), Anda tidak boleh menggunakan perjanjian "terselubung" (bawah tangan).
- Yang perlu diperiksa: Pengambilalihan harus dilakukan melalui bank yang memberikan subsidi (biasanya BTN). Ini memastikan pemilik baru diakui, dan hak subsidi dialihkan dengan benar.
5. Tagihan utilitas dan tagihan yang belum dibayar
Pastikan tidak ada utang tersembunyi yang terkait dengan properti tersebut.
- Yang perlu diperiksa: Pastikan tagihan listrik (PLN) dan air (PDAM) telah dibayar lunas.
- Fungsionalitas: Uji semua sakelar listrik, keran, dan toilet untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik, karena biaya perbaikan dapat menambah anggaran Anda.