sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah wajibkan hotel tepi pantai dibongkar

Belajar dari bencana tsunami Selat Sunda, pemerintah mewajibkan hotel di bibir pantai harus dibongkar.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 28 Des 2018 21:02 WIB
Pemerintah wajibkan hotel tepi pantai dibongkar

Belajar dari bencana tsunami Selat Sunda, pemerintah mewajibkan hotel di bibir pantai harus dibongkar.

Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta bangunan di bibir pantai dibongkar. Menurut dia, pembangunan hotel maksimum 100 meter dari bibir pantai.

"Ini kesempatan baik untuk kita menata ulang. Sebagai contoh pembangunan di pinggir pantai minimal harus ada dari sempadan pantai itu kan 100 meter," kata Menpar saat meninjau korban tsunami Selat Sunda di Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (27/12). 

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (BSP). Ini merupakan sebuah keharusan untuk memajukan sektor kepariwisataan sekaligus mencegah ulah nakal investor yang memanfaatkan kekosongan aturan tentang BSP itu.

"Ini kita akan membangun kembali, kalau membangun kembali saya harapkan Pemda yang terkait tata ruang ini tegas mengimplementasikan peraturannya," katanya.

Saat ini, menurut dia wisatawan kesulitan menikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur hingga bibir pantai. 

Padahal, sambungnya, Pemda terkait memiliki aturan yang melarang pembangunan di bibir pantai. Pemkab Serang misalnya, memiliki Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan.

Perda tersebut dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai. 

Sponsored

"Ini mungkin berkah terselubung, kalau kita lihat rusak kan yang di pinggir pantai, kalau membangun lagi harap mundur tuh," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid