sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan KPI terkait protokol kesehatan di televisi

KPI mengeluarkan Keputusan KPI Pusat 12/2020 untuk mencegah penularan Covid-19 di tayangan televisi.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Jumat, 26 Feb 2021 15:44 WIB
Aturan KPI terkait protokol kesehatan di televisi

Sepanjang Januari 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 program dari 11 stasiun televisi, yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, sebut situs kpi.go.id, antara lain variety show, religi, dan talkshow. Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tak mengenakan masker atau pelindung wajah, serta tak memperhatikan jarak fisik.

Temuan KPI itu sempat mendapatkan respons dari pesulap dan pembawa acara Deddy Corbuzier. Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya pada Minggu (14/2), Deddy yang memiliki talkshow Obrolan of the Day (OOTD) di Trans7—yang masuk daftar program televisi diduga melanggar protokol kesehatan—protes.

Menurutnya, dalam talkshow itu, ia duduk berjauhan, tidak berdiri, tidak salaman, dan melakukan tes swab. “Terus harus pakai masker […] tapi sinetron boleh enggak pakai masker. Mantap,” kata Deddy.

Infografik aturan protokol kesehatan di televisi. Alinea.id/Oky Diaz.

Sponsored

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid