close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi konten short YouTube./Foto Tumisu/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi konten short YouTube./Foto Tumisu/Pixabay.com
Sosial dan Gaya Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 15:36

KPI berpotensi ‘mengganggu’ konten di ranah digital

Revisi UU Penyiaran mengundang kontroversi karena dianggap bakal mengancam kebebasan pers dan membatasi keberagaman konten di media digital.
swipe

Pada Senin (27/5), beberapa wartawan dan pegiat media yang mengatasnamakan “Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran” melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Mereka menilai, tak hanya jurnalis yang bakal terdampak revisi UU Penyiaran, tetapi juga konten kreator media sosial.

Aturan dalam revisi UU Penyiaran mengundang kontroversi karena dianggap bakal mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, serta membatasi keberagaman konten di media digital. Hal itu terjadi usai DPR menyatakan akan memasukkan beberapa aturan yang dinilai problematik.

Salah satunya pasal 1 ayat (9) dan pasal 17 yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperoleh kewenangan lebih luas dalam mengawasi ruang digital. Padahal, sebelumnya KPI hanya mengawasi televisi dan radio. Pasal tersebut tak hanya berpotensi mengekang jurnalis, tetapi juga kreator konten dan pekerja seni lantaran KPI bakal mendapat wewenang tambahan dalam menentukan kelayakan konten di platform digital.

Lalu, ada pasal 34F ayat (2) mengatur, penyelenggara platfrom digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya, wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI, sesuai pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar isi siaran (SIS). Artinya, kreator konten yang punya dan menjalankan akun YouTube atau TikTok juga masuk dalam ranah revisi UU Penyiaran.

“Jujur, saya merasa sebagai kreator konten makin dikekang sih. Saya mau apa-apa kesannya enggak boleh,” ujar Angelika Saraswati, salah seorang kreator konten TikTok kepada Alinea.id, Senin (27/5).

Di akun TikTok-nya, Angelika membuat konten tentang edukasi pemilahan sampah dan isu lingkungan. Beleid dalam draf revisi UU Penyiaran, kata dia, bakal menurunkan variasi konten di media sosial. Angelika khawatir, bila revisi UU Penyiaran disahkan bakal menurunkan jumlah kreator konten di Indonesia.

“Menurut saya, ini juga bisa terjadi,” tutur Angelika.

Sementara itu, direktur program lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi, Muhamad Heychael mengungkapkan, UU Penyiaran dirancang dengan dua asumsi fundamental, yakni penyiaran menggunakan ranah publik—frekuensi radio atau gelombang elektromagnetik yang ada di udara—dan penyiaran medium komunikasi massa yang sifatnya serentak. Artinya, kata dia, agensi publik dalam mengendalikan siaran tidak besar.

“Sementara dalam ranah digital, dua asumsi tadi tidak berlaku atau tidak sepenuhnya berlaku. Di ranah digital, agensi publik punya peranan yang lebih besar,” ujar dosen filsafat dan etika komunikasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) ini, Senin (27/5).

Karena punya agensi yang lebih besar untuk memilih di ranah digital, konsekuensinya sebagian bsar tanggung jawab dari konten ada di tangan publik. Misalnya, seseorang bisa memilih berlangganan Netflix atau juga memilih dari jutaan konten yang tersedia di YouTube untuk ditonton. Namun, bukan berarti di ranah digital tak ada pemilahan untuk mengarahkan apa yang seseorang tonton. Sebab, ada algoritma yang mengaturnya.

“Penyiaran dan komunikasi digital tidak bisa dipukul rata,” kata dia.

“Logika medium penyiaran dengan digital tidaklah sama.”

Kemudian, bagian dari revisi UU Penyiaran juga hendak memperluas peran KPI ke ranah digital. Dalam hal ini, ujar Heychael, memberi wewenang pada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap konten digital. Termasuk menerapkan aturan standar isi siaran atau SIS ke ranah digital.

Pasal 54 pada draf revisi UU Penyiaran menyebut, KPI mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran (P3) di lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran. Di pasal 55 ayat (5) disebutkan, selain wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran, SIS wajib dipatuhi pengisi siaran.

“Masalahnya adalah aturan SIS dirancang untuk penyiaran,” ucap Heychael.

“(Aturan itu) mengandung larangan menyiarkan adegan yang menampilkan darah, adegan kekerasan, kata-kata kotor, dan banyak lainnya.”

SIS diatur dalam Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2007. Pasal 6 aturan tersebut menulis, SIS berkaitan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama; norma kesopanan dan kesusilaan; perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan; pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme; penggolongan program menurut usia khalayat; rasa hormat terhadap hak pribadi; penyiaran program dalam bahasa asing; ketepatan dan kenetralan program berita; siaran langsung; serta siaran iklan.

Dalam konteks penyiaran, kata Heychael, beleid ini masuk akal demi perlindungan terhadap anak. “Sementara dalam ranah digital jelas tidak,” kata dia. “Masalah lainnya adalah dengan cara apa KPI bisa mengawasi konten digital?”

Bagi Heychael, sulit menafikan kecurigaan publik yang menilai revisi UU Penyiaran bakal berdampak buruk pada kebebeasan pers dan hak warga untuk berekspresi. Soalnya, beleid itu memberikan kekuasaan yang begitu besar pada KPI untuk melakukan sensor sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap konten digital setelah tayang.

“Pertanyaannya, jika KPI menemukan pelanggaran dalam konten yang telah tayang, siapa yang salah? Kreator konten atau KPI yang luput dalam melaksanakan verifikasi konten?” tutur Heychael.

“Seolah-olah KPI dalam rumusan ini (revisi UU Penyiaran) adalah polisi, jaksa, sekaligus hakimnya.”

Lebih lanjut, Heychael mengingatkan, revisi UU Penyiaran berpotensi mengganggu kebebasan pers dan ekspresi warga di ranah digital. Padahal, ranah digital sudah sesak oleh peraturan.

“Selain UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), kini ada UU Penyiaran yang konteksnya sama sekali tidak tepat,” kata Heychael.

“Ruang gerak kita akan kian terbatasi.”

Di sisi lain, Heychael berpendapat, revisi UU Penyiaran tak bakal mengurangi jumlah kreator konten. Akan tetapi, kemungkinan berpotensi mengurangi kualitas dan substansi.

“Kita patut khawatir kalau informasi jurnalistik investigatif atau ekspresi seni berkualitas masyarakat akan berkurang hanya karena ancaman pasal (undang-undang) yang menyatakan konten digital harus menggambarkan ‘perilaku hidup yang baik’,” tutur Heychael.

img
Stephanus Aria
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan