close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.
Infografis
Senin, 05 Desember 2022 07:50

Neraca komoditas dan disharmoni regulasi Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional yang dibentuk 2021 silam masih terganjal regulasi lain soal neraca komoditas.
swipe

Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan 2 November 2020 diturunkan dalam beberapa Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu aturan turunannya adalah Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang menentukan kebijakan ekspor-impor.

Sayangnya, aturan ini, menurut Gunawan justru memiliki dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 yang mengamanatkan terbentuknya Badan Pangan Nasional. Dia menegaskan dalam konteks pangan, Perpres Neraca Komoditas terkait ekspor dan impor perlu memperhatikan Perpres Badan Pangan Nasional. Pasalnya, pada Pasal 49 Perpres 66/2021 terdapat pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

"Di Badan Pangan Nasional, ada juga pendelegasian kewenangan dari Menteri Pertanian dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN di bidang pangan. Juga pemberian kuasa dari Menteri BUMN ke BUMN Pangan. Ini sama-sama Perpres," tuturnya dalam Webinar Alinea Forum: “Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas”, Senin (28/11).

Alinea.id mengulas disharmoni dua regulasi tersebut dalam artikel ini.

Ilustrasi Alinea.id/Firgie Saputra.

img
Kartika Runiasari
Reporter
img
Kartika Runiasari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan