close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi nelayan. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi nelayan. Foto Pixabay.
Bisnis
Rabu, 06 Maret 2024 20:13

Menggantung nasib nelayan kecil di tangan WTO

Indonesia tak menyepakati KTM WTO yang melarang subsidi nelayan. Apa dampak ratifikasi peraturan tersebut bagi industri perikanan Tanah Air?
swipe

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 yang dihelat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) belum bisa menyelesaikan perundingan pada isu subsidi perikanan. Pasalnya, para Menteri Perdagangan atau Ekonomi WTO yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari masih lebarnya perbedaan posisi antaranggota, sehingga butuh waktu lebih lama.

Perundingan disepakati bakal dilanjutkan oleh utusan-utusan di Jenewa. Dalam hal, kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, Indonesia tak sepakat karena draf yang berkembang selama perundingan di KTM13 belum mencerminkan keberpihakan kepada para nelayan.

“Indonesia dalam perundingan pertanian dan subsidi perikanan mengedepankan pentingnya kesepakatan yang berimbang serta dapat melindungi kepentingan petani, nelayan kecil dan artisanal sesuai amanat United Nations Sustainable Development Goals (UN SDGs),” beber Djatmiko, dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (6/3).

Apalagi, mayoritas nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dan tradisional yang masih bergantung kepada sokongan pemerintah.

Keputusan Indonesia untuk tidak menyepakati draf perjanjian itu diapresiasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Namun, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menyarankan agar pemerintah selalu waspada dan memiliki sikap tegas guna mempertahankan suaranya dalam menolak draf terkait isu subsidi perikanan.

“WTO sebagai organisasi perdagangan dunia yang kesepakatan-kesepakatan atau hasil negosiasinya ini mengikat. Jadi kalau Indonesia menyepakati klausul atau Perjanjian WTO, maka sifatnya harus dilaksanakan di level kebijakan di dalam negeri,” katanya, dalam Diskusi Publik Merespon Hasil Konferensi Tingkat Menteri WTO Ke-13, di Jakarta, Selasa (6/3).

Sama seperti kebijakan-kebijakan WTO sebelumnya, dia menilai, ratifikasi isu terkait subsidi nelayan bakal merugikan nelayan-nelayan kecil. Pasalnya, subsidi yang sekarang masih digulirkan pemerintah untuk mendorong produksi perikanan para nelayan terancam dihapuskan.

Hal ini menyusul isi draf yang salah satunya memuat perjanjian untuk menganulir pemberian subsidi nelayan. Adapun jenis-jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO yakni: subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal, termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengelolaan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, dan mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan; subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; dan subsidi biaya personel, biaya sosial atau asuransi.

Kemudian, ada pula dukungan pendapatan kapal atau operator atau pekerja yang dipekerjakan oleh pemilik kapal; dukungan harga ikan yang ditangkap; subsidi untuk mendukung kegiatan nelayan di laut; serta subsidi untuk kerugian operasional kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.

“Sampai sekarang, pemerintah Indonesia memberikan alokasi belanja subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), salah satunya untuk sektor perikanan. Subsidi BBM ini lah yang menurut kami meringankan beban nelayan kecil, sehingga pendapatan yang dihasilkan bisa lebih banyak,” jelas Dani.

Namun, lanjutnya, pada praktiknya penyaluran subsidi BBM belum merata. Menurut Survei Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) 2021, sekitar 82,08% dari lebih 5.000 responden tidak memiliki akses terhadap BBM subsidi. Alasannya, sebagian besar tidak mempunyai surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Sedangkan hanya 51,55% responden yang mengetahui kalau berhak mendapatkan BBM bersubidi untuk kapal yang mereka gunakan. “Ini memang menjadi soal bagaimana kita memperbaiki tata kelola pemberian subsidi bahan bakar. Namun bukan berarti ketika terjadi kesalahan dalam praktik pemberian subsidi bagi nelayan kecil, menjadi alasan kita untuk menghilangkan subsidi itu,” imbuh Dani.

Dampak terhadap industri 

Sementara itu, isu penghapusan subsidi ini memang baru dapat diimplementasikan jika disepakati oleh minimal dua pertiga negara anggota WTO. Dalam KTM13, sebanyak 71 dari 166 negara anggota WTO telah menyepakati draf perjanjian itu. Artinya, jika persyaratan tersebut terpenuhi, Indonesia harus meratifikasi kebijakan penganuliran subsidi yang dirumuskan WTO di Abu Dhabi.

“Dalam mekanisme WTO ada yang sangat berbahaya, kalau dua pertiga anggota WTO, di mana ada deklarasi menteri yang disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri WTO, maka negara-negara yang belum sepakat ada dua opsi: menerima perjanjian atau keluar dari WTO,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik, kepada Alinea.id, Rabu (6/3).

Dengan ketentuan ini, Rahmat khawatir, meski beleid dibuat untuk menekan praktik penangkapan ikan secara besar-besaran yang didukung oleh subsidi pemerintah, namun justru tidak menyasar negara-negara penyubsidi besar seperti Uni Eropa, Tiongkok, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang. Padahal, dari subsidi perikanan global sebesar US$35,4 miliar per tahun, US$22 miliar di antaranya digunakan untuk subsidi yang berbahaya.

“Dan negara-negara maju atau kapal-kapal besar, dalam draft text consolidate 16 Februari, itu penyubsidi besar masih bisa mempertahankan subsidi yang berkontribusi pada over capacity dan over fishing, asal dibuktikan dengan manajemen stok perikanan berkelanjutan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, WTO justru membatasi aturan special and different (S&D) treatment atau perlakuan khusus untuk nelayan-nelayan di negara berkembang dan berpendapatan kecil. Hanya pengelolaan perikanan di suatu negara berkembang dan belum dianggap kompeten alias dengan tangkapan ikan di bawah 0,8% dari tangkapan ikan dunia yang mendapatkan perlakuan khusus. 

Sebaliknya, negara berkembang yang sudah kompeten sektor perikanannya akan dikecualikan dari S&D treatment. “Misalkan Indonesia sudah declare kalau sektor perikanan kita kompeten, maka kita tidak boleh lagi memberikan subsidi, termasuk subsidi BBM. Tapi kompeten di sini tidak dijelaskan pengertiannya,” jelas Rahmat.

Pada kesempatan terpisah, peneliti Centre of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai, dengan kondisi sektor perikanan saat ini yang justru masih harus terus digenjot untuk dapat memenuhi kebutuhan nasional, subsidi belum saatnya dicabut. Kini, jumlah perusahaan perikanan yang berhasil mendapat sokongan modal baik dari dalam negeri maupun asing masih minim. Pada 2022 hanya berjumlah 93 perusahaan penangkapan ikan, turun dari 2020 yang berjumlah 101 perusahaan, dan 2021 sebanyak 94 perusahaan.

Sementara itu, menurut hitungan Heri, jika subsidi, salah satunya subsidi BBM diturunkan sebesar 10%, tenaga kerja di sektor perikanan bisa turun sampai 2,4%. Pun dengan produksi yang bisa tereduksi hingga 1,2% untuk ikan dan 0,9% untuk udang. Hal yang sama terjadi pula pada investasi, yang terancam anjlok sampai 2,2% di sektor perikanan tangkap.

“Dari exercise ini jelas berdampak pada sektor perikanan nasional. Nah, kemudian apakah pemerintah rela kinerja sektor perikanan turun? Saya rasa enggak. Jadi kita bisa melawan dengan paper secara akademis, kalau subsidi dihapus akan menurunkan konsumsi, tenaga kerja, dan seterusnya,” jelas Heri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (6/3).

Di sisi lain, di ekonomi makro, penurunan subsidi BBM 10% kepada nelayan dapat meningkatkan inflasi 0,1%. Selain itu, pendapatan tenaga kerja secara riil juga berpotensi turun 0,3% hingga 0,4%. Demikian juga dengan investasi nasional dan pendapatan nasional (GDP) yang bisa mengalami penurunan.

Selain secara akademis, dia menyebut, pemerintah juga harus mengemas alasan politis agar dapat menolak perjanjian penghapusan subsidi perikanan. “Kalau kita kinerja nasionalnya turun, produk-produk ikan impor dari Tiongkok dan Vietnam siap masuk. Kita bilang saja, ini kalau dicabut, China akan masuk banyak. Amerika rela enggak? Ini yang secara politik internasional harus dikemas, supaya argumentasi kita diterima,” tutur Heri.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan