sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penggusuran dan aturan permukiman pinggir rel kereta

Ada beberapa aturan terkait permukiman di dekat rel kereta.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Sabtu, 27 Mar 2021 17:22 WIB
Penggusuran dan aturan permukiman pinggir rel kereta

Hunian di pinggir rel kereta api kerap ditertibkan pemerintah daerah maupun PT KAI. Terakhir, pada 18 Maret 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta membongkar 95 bangunan semi permanen yang ada di pinggir rel kereta lintas Pasar Senen hingga Ancol, Jakarta. Penertiban itu dilakukan lantaran kondisi kanan-kiri pinggir rel sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta punya wewenang melakukan penggusuran di kawasan Cideng dan pinggir kereta api lainnya, jika rumah yang ditinggali warga merupakan tanah milik negara.

Kendati begitu, menurut Yayat menata permukiman semi permanen bukan pada persoalan kepemilikan tanah, tetapi bagaimana menata kawasan itu menjadi lebih elok.

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid