Penggusuran dan aturan permukiman pinggir rel kereta
Ada beberapa aturan terkait permukiman di dekat rel kereta.

Hunian di pinggir rel kereta api kerap ditertibkan pemerintah daerah maupun PT KAI. Terakhir, pada 18 Maret 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta membongkar 95 bangunan semi permanen yang ada di pinggir rel kereta lintas Pasar Senen hingga Ancol, Jakarta. Penertiban itu dilakukan lantaran kondisi kanan-kiri pinggir rel sangat membahayakan perjalanan kereta api.
Pengamat tata kota Yayat Supriyatna mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta punya wewenang melakukan penggusuran di kawasan Cideng dan pinggir kereta api lainnya, jika rumah yang ditinggali warga merupakan tanah milik negara.
Kendati begitu, menurut Yayat menata permukiman semi permanen bukan pada persoalan kepemilikan tanah, tetapi bagaimana menata kawasan itu menjadi lebih elok.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB