sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konten kreator vs televisi: Saat penyiaran internet 'diobok-obok'

RCTI dan iNews mengajukan gugatan terhadap UU Penyiaran ke MK, menyasar penyiaran berbasis internet.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Sep 2020 16:52 WIB
Konten kreator vs televisi: Saat penyiaran internet 'diobok-obok'

“Ada-ada saja. Sampai segitunya ya. Saat dengar pertama kali, yang terlintas di benak saya, di RCTI ini siapa yang punya ide ya?” ucap aktor, komedian, sekaligus konten kreator di YouTube, Soleh Solihun saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (1/9).

Pernyataan Soleh terkait dengan permohonan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilakukan RCTI dan iNews TV ke Mahkaman Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Menurut dua media besar MNC Corporation itu, pasal tersebut menyebabkan ada diskriminasi antara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyiaran berbasis internet, seperti YouTube dan Netflix. Sebab, pasal itu hanya mengatur penyiaran konvensional.

Pemohon juga berdalih, pengaturan penyiaran berbasis internet ambigu dan tak ada kepastian hukum. Migrasi pengguna siaran konvensional ke internet yang signifikan juga dinilai nihil kewajiban penyedia layanan over the top (OTT) tunduk pada UU Penyiaran.

Ilustrasi YouTube./Ilustrasi Unsplash.com.

Konten kreator takut terancam

Soleh menuturkan, bila gugatan itu dikabulkan, bukan tak mungkin akan mengebiri kreativitasnya sebagai seorang konten kreator. Sebab, kelak ia harus mendapat izin terlebih dahulu untuk menyiarkan sebuah konten.

"Kan syarat untuk menjadi lembaga penyiaran tidak semudah kita bikin KTP. Bohong kalau dia (RCTI dan iNews) bilang tidak menghambat kreativitas," ujar mantan jurnalis di Trax Magazine, Playboy Indonesia, dan Rolling Stone Indonesia itu.

Sponsored

Soleh sudah memulai membagikan konten di YouTube sejak 2011. Kini, ia memiliki 252.000 subscribers (pelanggan). Bermodal rekaman video dari ponselnya, konten yang diunggah kerap menyuguhkan wawancara dengan publik figur yang tampil apa adanya.

Menurut Soleh, jika semua konten kreator diwajibkan mendapat izin penyiaran, maka orang harus berpikir dua kali untuk menuangkan kreativitasnya di media sosial. Ia khawatir, kelak platform media sosial hanya diisi orang-orang yang punya modal besar.

"Konten aja belum tentu ada yang nonton, harus ngurus izin," kata Soleh.

Wawan Aldo Supriatna alias Aldo Rojax, seorang komedian dan konten kreator yang punya kanal Aldo Channel di YouTube pun ikut gelisah bila gugatan dikabulkan.

"Ada sedikit kreativitas terganggu, yang tadi kita bebas-bebas aja," kata Aldo saat dihubungi, Selasa (1/9).

Ia menilai, gugatan RCTI dan iNews muncul karena merasa tersaingi media sosial. Sebab, penonton televisi kini mulai beralih ke YouTube.

"Saya anggap ini hanya persoalan bisnis aja sih. Bahkan iklan sendiri sudah pindah ke YouTube," kata Aldo.

Alasan untuk menegakkan kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa, dianggap Aldo sebuah hal yang tak masuk akal. Menurutnya, selama ini para konten kreator pun sudah diawasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk ada aturan dari YouTube.

"YouTube ada aturannya. Kalau kita melanggar, di-banned," ujarnya.

Penyanyi Hermann Josis Mokalu atau lebih dikenal dengan Yosi Project Pop pun angkat bicara. Yosi memiliki kanal YouTube Cameo Project bersama Martin Anugrah, Andri Ganda, Reza Nangin, Ibob Tarigan, dan Steve Pattinama. Kanalnya sudah memiliki 1,08 juta subscribers. Yosi berharap, MK mempertimbangkan kembali gugatan RCTI dan iNews.

"Kalau cuma hanya berdasarkan pihaknya yang dirugikan, dia mesti memikirkan betapa lebih banyak lagi dirugikan kalau sampai gugatan dikabulkan," ujar Yosi ketika dihubungi, Senin (31/8).

"Teman-teman saya di industri hiburan juga sudah pada berteriak karena mereka sendiri berusaha menghidupi kehidupan mereka, salah satunya dengan konser-konser virtual.”

Yosi menyarankan, sebaiknya RCTI dan iNews menjadikan kebijakan di negara lain sebagai perbandingan atas gugatan mereka di MK. Sejauh pengetahuannya, belum ada negara yang mewajibkan OTT masuk dalam kategori penyiaran.

"Jangan sampai kita menghilangkan penghasilan orang banyak gara-gara sebuah kepentingan," tuturnya.

Ilustrasi studio televisi. Ilustrasi:Unsplash.com.

Dalih menyelamatkan konten kreator

Kuasa hukum RCTI dan iNews M. Imam Nasef mengatakan, gugatan kliennya menjadi polemik lantaran pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M. Ramli saat hadir sebagai perwakilan pemerintah pada sidang ketiga di MK, Rabu (26/8).

Ketika itu, Ramli menuturkan akan terjadi dampak besar jika gugatan RCTI dan iNews dikabulkan. Salah satunya, publik tak bisa lagi bebas membuat siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube.

Sebab, kata dia, individu atau badan usaha harus menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Jika tidak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran, maka mereka akan ditertibkan aparat penegak hukum karena melakukan siaran ilegal.

"Ya, sah-sah saja dia berpendapat seperti itu. Yang kita sayangkan, dia memberikan suatu informasi yang tidak utuh ke masyarakat. Itu yang kita sayangkan, makanya jadi bola liar sekarang kan," kata Imam ketika dihubungi, Selasa (2/9).

Menurut Imam, dalam gugatan ke MK, kliennya sama sekali tak mengajukan soal izin penyiaran. “Jadi, kita tuh sebenarnya, inti gugatan meminta agar ada pengawasan konten," ujarnya.

Imam mengatakan, pengawasan konten selama ini menggunakan UU ITE, yang berujung pidana. Ia berdalih, alasan itulah yang membuat RCTI dan iNews meminta agar OTT masuk dalam UU Penyiaran.

"Kalau kita pakai instrumen UU Penyiaran, itu kan enggak semuanya pidana. Ada teguran lebih dahulu, ada mekanisme dan sebagainya. Justru kita ingin menyelamatkan konten kreator," katanya.

Terkait perizinan, Imam menyebut juga terjadi disinformasi. Seolah-olah para konten kreator diwajibkan mengantongi surat izin siaran. Ia mengatakan, sasaran gugatan bukan konten kreator, tetapi korporasi yang menggunakan OTT, seperti YouTube dan Netflix.

“Jadi, enggak akan ngaruh ke izin,” ujarnya.

Kata Imam, aturan OTT selama ini baru sebatas Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi/atau Konten Melalui Internet (Over the Top). RCTI dan iNews, ujar dia, menginginkan ada regulasi baru untuk mengawasi korporasi OTT.

“Makanya kita ingin lebih tegas lagi dong aturannya, di bawah level undang-undang,” katanya.

“Kita enggak bisa pandang sebelah mata lagi dengan adanya platform digital ini. Masa cuma diatur dalam surat edaran.”

Sementara itu, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hardly Stefano Pariela menilai, gugatan RCTI dan iNews bukan untuk menghambat kreativitas konten kreator, sebagaimana yang diributkan. Menurut dia, gugatan dua stasiun televisi itu harus ditanggapi secara positif untuk tujuan yang lebih luas, yakni menyelamatkan para konten kreator.

Hardly menerangkan, posisi konten kreator sama dengan produser, sutradara, atau pembuat program di lembaga penyiaran konvensional. Selama ini, mereka jarang tersentuh pidana karena bekerja di bawah sebuah lembaga. Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan konten kreator yang kerap kali dipidana lantaran dianggap melanggar UU ITE.

"Apa yang berlaku kalau konten kreator membuat sebuah hal yang dianggap bertentangan dengan norma atau kelompok masyarakat lainnya? Mereka akan dilaporkan ke polisi,” tuturnya saat dihubungi, Selasa (1/9).

“Dilaporkan dengan apa? UU ITE. Ujung dari UU ITE itu apa? Pidana. Artinya, lebih berat sebenarnya.”

Lebih lanjut, Hardly menuturkan, koorporasi seperti YouTube dan Netflix di Indonesia belum membawa kemanfaatan bagi negara alias pajak dan ekonomi warga. Maka, ia mengatakan, OTT perlu diatur agar lebih bertanggung jawab sama seperti lembaga penyiaran lain.

“Dapat diaudit atau diperiksa oleh regulator indonesia. Lembaga atau koorporasi dari luar hampir tidak punya tanggung jawab dan tidak tersentuh," katanya.

Jika gugatan dikabulkan MK, Hardly mengatakan, regulasi baru akan melibatkan KPI. Ia berjanji akan melibatkan masyarakat, termasuk para konten kreator dalam merumuskan hal yang paling tepat terkait aturan OTT.

"Tentu KPI tidak akan meninggalkan publik," ujarnya.

Ilustrasi Netflix./Ilustrasi Unsplash.com.

Gugatan salah alamat

Dihubungi terpisah, pengamat media sosial Enda Nasution menilai, gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews tidak tepat alias salah alamat. Alasannya, penyiaran konvensional seperti televisi dan platform berbasis internet adalah dua hal yang berbeda.

Menurut Enda, penyiaran seperti televisi dan radio memang harus diatur dalam UU Penyiaran. Sementara penyiaran yang menggunakan internet, tak ada ruang publik yang perlu diregulasi.

"Terlalu dipaksakan untuk memasukan (OTT) dalam undang-undang (UU Penyiaran) ini. Karena undang-undang ini tidak didesain untuk mengatur konten internet," ujar Enda saat dihubungi, Selasa (1/9).

Meski begitu, Enda mengatakan, sebenarnya sudah ada usaha dari Kemenkominfo untuk mengatur OTT melalui rancangan peraturan Menkominfo tentang konten pada saat Kemenkominfo dipegang Rudiantara. Namun, saat itu terjadi polemik terkait konten ilegal dan legal.

“Siapa yang dilaporkan? Siapa yang melakukan blokir? Dan lain sebagainya,” kata Enda.

Senada dengan Enda, dosen Kajian Media di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Muhamad Heychael mengatakan, media sosial dan lembaga penyiaran merupakan dua hal yang berbeda, secara saluran, pengaturan, dan pengawasan.

Heychael menjelaskan, dalih pengawasan konten sama sekali bukan menjadi alasan memasukkan layanan OTT ke dalam UU Penyiaran.

"Apabila problemnya adalah media sosial yang tidak terkontrol, misalnya komentar-komentarnya, saya rasa itu enggak bisa disamakan dengan industri penyiaran,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/9).

Infografik televisi vs YouTube. Alinea.id/Oky Diaz.

“Karena media sosial itu kan akunnya milik individu. Dan, dia sistemnya itu network. Apa yang saya lihat di halaman Facebook saya akan berbeda dengan halaman Facebook orang lain.”

Pengaturan yang berbeda antara lembaga penyiaran konvensional dan penyiaran berbasis internet, menurut dia terjadi di banyak negara. Ia menerangkan, meski konsep dasarnya sama, tetapi ada perbedaan jenis media.

"Susah membayangkan pengaturan media radio dan internet itu disamakan," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid