sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

4 saksi kasus mafia pajak mangkir

Keempatnya sedianya akan diminta keterangan untuk bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 03 Jun 2021 15:29 WIB
4 saksi kasus mafia pajak mangkir

Empat saksi kasus dugaan penerimaan hadiah/janji pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) 2016-2017 mangkir. Mereka sedianya memberikan kesaksian untuk tersangka sekaligus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Para saksi yang dimaksud, yakni konsultan pajak, Agus Susetyo; mantan pegawai PT Jhonlin Baratama (JB), Fahrial dan Fahruzzaini; serta pegawai PT JB, Ozzy Reza Pahlevi.

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (3/6). "KPK mengingatkan, agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik." 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Angin dan eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima beselan dari empat tersangka lainnya.

Sponsored

Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. KPK baru menahan Angin untuk kepentingan penyidikan.

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT JB 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.

Pada Januari-Februari 2018, keduanya diduga menerima dengan total Rp15 miliar yang diserahkan perwakilan PT GMP, Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan pun diterka menerima US$500.000 yang diserahkan wakil PT BPI, Veronika, dari total komitmen Rp25 miliar pada pertengahan 2018 dan Juli-September 2019, senilai US$3 juta dari Agus, perwakilan PT JB.

Berita Lainnya
×
tekid