sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

862 aparatur peradilan telah lakukan isolasi mandiri

Pandemi Covid-19 juga merupakan tantangan untuk memaksimalkan modernisasi MA.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Des 2020 12:43 WIB
 862 aparatur peradilan telah lakukan isolasi mandiri

Sebanyak 862 aparatur peradilan telah melakukan isolasi mandiri per Selasa (29/12). Jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang. Lalu, 402 aparatur peradilan terpapar Covid-19 telah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

“Pandemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat dalam masa kepemimpinan saya,” ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun MA, Rabu (30/12).

Ia prihatin dengan kondisi peradilan saat ini. Banyak aparatur peradilan meninggal dunia. Padahal, mereka putra-putri terbaik.

“Memang tidak bisa melawan takdir Tuhan, tetapi kita wajib berikhtiar dengan berusaha melakukan pencegahan penularan Covid-19,” tutur Syarifudin.

Pandemi Covid-19 juga merupakan tantangan untuk memaksimalkan modernisasi MA. Sistem peradilan secara virtual menawarkan proses pelayanan lebih cepat, mudah, murah, waktu terukur, dan dapat meminimalisir penularan Covid-19.

MA pun telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah permasalahan dalam sidang secara daring oleh pengadilan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Terbatasnya ruang sidang dengan perlengkapan memadai, misalnya, sehingga berdampak pada lamanya jadwal karena harus bergantian.

"Efeknya timbul potensi malaadministrasi terkait penundaan berlarut atau ketidakjelasan waktu jalannya persidangan," ujar Anggota ORI, Adrianus Meilala, melalui keterangan pers di Kantor ORI, Jakarta, Selasa (9/6).

Sponsored

Masalah berikutnya terkait tidak stabilnya jaringan internet. Terkadang terhenti sementara dan persidangan tak berjalan optimal. Kualitas audio yang buruk juga berpotensi mengganggu proses persidangan. Tak ayal, proses permintaan dan pemberian keterangan dari berbagai pihak kerapkali tidak terdengar jelas. Sidang bisa terpaksa dihentikan karena gedung pengadilan tidak memiliki genset untuk mengantisipasi terputusnya arus listrik.

"Tenaga yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan,” ucapnya.

Berdasarkan kajian Ombudsman terhadap 16 pengadilan negeri (PN). PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari, nyaris semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan.

Sebanyak 15 dari 16 PN (94%) menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan mewajibkan pemakaian masker. Namun, sebesar 13 PN (81%) belum menyediakan bilik disinfektan. Kemudian, Sebanyak 11 PN (69%) menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung, 13 PN (87%) memberlakukan sistem piket, 15 PN (94%) tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sembilan PN (56%) tetap menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana, dan enam PN (37%) memberlakukan pembatasan pendaftaran perkara perdata.

Berita Lainnya
×
tekid