sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Agus Nurpatria divonis dua tahun

Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Feb 2023 11:28 WIB
Agus Nurpatria divonis dua tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria. Vonis diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan pidana 3 tahun penjara dengan denda rRp20 juta subsider 3 bulan.

Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasehat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan.

Dalam pleidoi kuasa hukumnya, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Pengacara Agus juga memohon kepada hakim untuk menyatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, pengacara Agus Nurpatria meminta agar klien mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sponsored

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid