sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

Mona Tobing
Mona Tobing Jumat, 18 Mei 2018 11:31 WIB
Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Aman dianggap pihak bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) seperti dikutip Antara.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sponsored

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 

Berita Lainnya
×
tekid