sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Densus 88 pembunuh supir taksi online dituntut hukuman seumur hidup

Haris pun menyatakan akan membuat nota pembelaan. 

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 31 Agst 2023 10:18 WIB
Anggota Densus 88 pembunuh supir taksi online dituntut hukuman seumur hidup

Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok menuntut Haris Sitanggang dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (30/8). Haris pun menyatakan akan membuat nota pembelaan. 

Siapa Haris?

Haris Sitanggang adalah pelaku pembunuhan yang korbannya seorang supir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Ia menghabisi nyawa Sony karena ingin merampas mobilnya. 

Tubuh korban ditemukan warga di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Warga bekasi itu tergeletak dengan penuh luka tusukan di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. 

Dari penelusuran polisi, Haris diduga kuat melakukan perencanaan dalam pembunuhan itu. Pria itu meminta diantar dengan menghampiri korban dan bernegosiasi, tanpa pemesanan via aplikasi. Sebelumnya, Haris sudah menyiapkan pisau untuk beraksi.

Yang mengejutkan, Haris Sitanggang adalah anggota Densus 88 berpangkat Bripda.

Haris gelap mata sehingga melakukan aksi keji itu karena terjeret utang. Ia menggunakan uang kakaknya Pitnem Leonard, untuk uang muka membeli mobil Terios, sebesar Rp92 juta. Uang itu amblas ia pakai untuk judi online. Niat jahatnya pun muncul. Ia akan mencari sembarang korban, untuk dirampas mobilnya, Niat Haris, mobil rampasan itu akan diserahkan ke Pitnem dan dibawa ke Jambi, seolah-olah mobil itu adalah hasil beli. 

Pembacaan tuntutan 

Sponsored

Tuntutan JPU Kejari Kota Depok terhadap Haris dibacakan di Pengadilan Negeri PN Kota Depok, Rabu kemarin. "Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," kata jaksa Tohom Hasiholan.

Tuntutan penjara seumur hidup itu dijatuhkan karena dua alasan. Haris dianggap seharusnya melindungi warga, karena ia adalah anggota Polri. Kemudian pembunuhan itu dinilai sadis. 

Setelah pembacaan tuntutan itu, Haris diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Saudara Haris akan mengajukan nota pembelaan," jawab Agus Kristianto, kuasa hukum Haris. Hakim pun meminta pembelaan itu bisa disiapkan untuk dibacakan pada pekan depan.
 
Menurut Agus, pihaknya akan meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang diajukan akan dibacakan pada 6 September 2023.  

Alasannya, Haris masih muda dan perjalanan kariernya masih panjang. "Dia masih berusia muda. Karena kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanannya. Hak untuk hidup masih panjang perjalanan karier," lanjut Agus. 

Berita Lainnya
×
tekid