sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies Baswedan beberkan tugas tim reforma agraria Pemprov DKI

Persoalan tanah di Ibu Kota cukup unik karena tanah di Jakarta banyak yang sudah berpenghuni.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 31 Mei 2019 17:16 WIB
Anies Baswedan beberkan tugas tim reforma agraria Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tim Gusus Tugas Reforma Agraria yang belum lama dibentuk akan bertugas untuk membenahi persoalan tanah di Ibu Kota, khususnya mengenai lahan yang di atasnya berdiri kampung kumuh, namun status kepemilikannya bermasalah atau sengketa.

Anies menjelaskan, mengatasi persoalan tanah di Ibu Kota berbeda dengan di daerah lain. Di Jakarta, menurutnya, cukup unik. Pasalnya, banyak  persoalan mengenai lahan di Jakarta yang lebih sering ditemukan adalah soal sengketa tanah.

"Tugasnya di Jakarta ini agak unik. Kalau di daerah-daerah lain, daerahnya pedesaan punya lahan-lahan besar dan biasanya belum berpenghuni. Kalau di Jakarta itu berhadapan dengan situasi tanah-tanah yang sudah diduduki, sudah berpenghuni, tetapi status legalnya belum final," kata Anies saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Jumat, (31/5).

Hal ini, kata Anies, bisa dilihat dari banyaknya warga yang mendirikan kampung-kampung kumuh. Padahal, mereka tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang jelas dan sah. “Ada tanah yang status legalnya belum final, masih ada yang sengketa dan ada yang tidak jelas. Jadi tim ini bertanggung jawab bertugas untuk melihat kasus-kasus itu,” kata Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria pada 27 Mei. Tim dibentuk untuk mengatasi beberapa persoalan yang menyangkut tanah bisa diselesaikan lebih mudah, seperti ketimpangan penguasaan, ketimpangan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Jakarta.

Anies mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria ini mengikuti aturan Peraturan Pemerintah No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Regulasi tersebut juga sesuai dengan Undang-undang No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain itu, Pemprov DKI telah meminta salah satu penyusun aturan reformasi agraria untuk mendukung pelaksanaan gugus tugas itu. Untuk mendukung hal ini Pemprov meminta ahli dari salah satu penyusun aturan reformasi agraria, yakni ahli hukum agraria Nur Fauzi Rahman. 

Sebelumnya, Nur Fauzi Rahman juga merupakan Ketua Badan Pelaksana Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 1995. "Salah satu anggota yang kita undang untuk terlibat atau pakar yang kita undang adalah yang terlibat dalam penyusunan PP itu, namanya Pak Nur Fauzi Rahman," ujar Anies.

Sponsored

Sebelumnya, Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono mengatakan, hampir 49% dari luas wilayah Jakarta termasuk kawasan kumuh. Pihaknya telah memetakan bahwa terdapat kawasan kumuh di hampir 118 kelurahan dari 264 kelurahan di Ibu Kota.

Berita Lainnya
×
tekid