sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aplikasi JAKI bisa buat cek status vaksinasi Covid-19

Langkah ini ditempuh seiring rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi.

Hermansah
Hermansah Minggu, 01 Agst 2021 16:45 WIB
Aplikasi JAKI bisa buat cek status vaksinasi Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah cara identifikasi status warga yang sudah divaksin Covid-19 atau belum. Langkah ini ditempuh seiring rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi sebagai syarat administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas, baik ekonomi, keagamaan, dan sosial.

Untuk mempermudah identifikasi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menambah fitur baru pada aplikasi JAKI yang dapat mengidentifikasi status vaksinasi Covid-19. Caranya mudah, cukup terlebih dahulu mengunduh aplikasi JAKI dan memilih banner atau menu Vaksinasi Covid-19, lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City Dinas Kominfotik DKI Jakarta Yudhistira mengatakan, informasi status vaksinasi warga disajikan secara lengkap. Mulai dari status vaksinasi hingga jenis vaksin yang digunakan.

"Melalui paspor vaksin digital di JAKI warga dapat menunjukan status vaksinasi hanya dari layar ponsel yang merupakan integrasi data vaksin dengan PeduliLindungi. Kita bisa melihat status sudah divaksinasi atau belum," ujar Yudhistira, Minggu (1/8).

Bagi warga yang belum divaksinasi akan ada petunjuk warna merah. Yang sudah divaksinasi dosis pertama warnanya oranye. Jika sudah divaksinasi dosis kedua warnanya hijau.

"Warga, khususnya pengguna JAKI, juga dapat mengunduh sertifikat vaksinasi melalui tautan yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," terang Yudhistira, disitat dari beritajakarta.id. 

Vaksinasi menjadi persyaratan administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas di DKI Jakarta. Untuk mendukung itu, Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyediakan QR Code pada kolom status vaksinasi di aplikasi JAKI. 

Warga tidak perlu membawa sertifikat vaksinasi, tetapi cukup menunjukkan QR Code yang tertera di aplikasi kepada petugas di lapangan untuk dipindai (scan) sebagai opsi lain status vaksinasi dan sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi.

Sponsored

"Cukup menunjukkan QR Code, petugas di lapangan akan memindai atau scan, langsung kelihatan status vaksinasinya. Sebab, pada dasarnya datanya sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi," tandas dia.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi sebagai syarat administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Hal tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan, baik ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta.

Tujuannya supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi sebagai bagian upaya melindungi keselamatan warga. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis. Juga didukung fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.

Anies memaparkan, dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama hanya 2,3% yang terinfeksi. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, mereka tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) atau bergejala ringan.

Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, urai Anies, hanya 0,013% yang meninggal setelah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100.000 penduduk. Merujuk data itu, mereka yang sudah divaksin case fatality rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

"Artinya, temuan riset medis kita tahu dan data di Jakarta menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil daripada mereka yang belum divaksin," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/7).

Berita Lainnya
×
tekid