sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aroma dagang pengaruh Stafsus Milenial Jokowi

Surat Stafsus Presiden Jokowi berpotensi maladministrasi

Fathor Rasi
Fathor Rasi Minggu, 19 Apr 2020 06:19 WIB
Aroma dagang pengaruh Stafsus Milenial Jokowi

Surat Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan Covid-19 dinilai bercorak trading inflence.

"Surat Stafsus Presiden (Andi Taufan) itu bercorak trading in influence atau perdagangan pengaruh serta berpotensi maladministrasi," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangannya, Sabtu (18/4).

Menurut Fahri, surat serta pola korespondensi Andi Taufan itu tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara, dan dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia.

Dijelaskan Fahri, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Sementara ayat (2) berbunyi "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".

Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Merujuk pada UU tersebut, kata Fahri, maka jelas konstruksi kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan sesuai desain konstitusional yang berlaku saat ini. 

"Dan untuk kepentingan yang lebih teknis dan operasional pembentukan kementerian negara sesuai perintah konstitusi (ekspresif verbis) maka dibentuk UU Nomor 39/2008," paparnya.

Dengan demikian, sambung dia, maka secara normatif pengaturan organisasi serta tugas dan kewenangan organ kekuasaan pemerintahan negara secara positif telah diatur sedemikian rupa dalam sistem pemerintahan presidensial di negara ini.

Sponsored

Kedudukan lembaga kepresidenan, urai Fahri, sesuai tugas kepala negara berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang sangat vital dan strategis, sebab Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD.

"Dengan dasar itu maka sangat komprehensif serta substansial kekuasaan Presiden itu, sehingga telah menjadi tradisi kekuasaan negara bahwa setiap Presiden selalu membutuhkan serta mengangkat berbagai staf dukungan keahlian dari berbagai pihak, dan untuk kepentingan itu, maka dibentuk Perpres Nomor 17/2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 39/2018," tuturnya.

Berdasarkan perpres tersebut, imbuh Fahri, jelas mengatur bahwa Stafsus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk kepentingan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah diberikan oleh UU kepada kementerian serta instansi pemerintahan konvensional.

Berdasarkan Perpres Nomor 39/2018, staf khusus tugasnya dikoordinasikan dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan stafsus bersifat operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden.

Dengan begitu, kata dia, stafsus Presiden berbeda kedudukannya dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Unit Kerja Presiden atau Kantor Staf Presiden, sehingga secara yuridis sesungguhnya eksistensi stafsus lebih bersifat supporting system kerja Presiden.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 perpres tersebut yang menyebutkan bahwa, "Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah,"'

"Artinya, jika memang bermaksud untuk melakukan koordinasi dengan struktur aparat pemerintahan dengan tujuan khusus untuk penanganan Covid-19, maka Stafsus Presiden wajib berkoordinasi dengan Mendagri untuk urusan camat dan sebagainya, atau gugus tugas Covi-19 yang memang diberikan mandat khusus untuk itu," ujarnya.

Sebab, tegas Fahri, UU tidak memberikan kewenangan apapun buat Stafsus Presiden dalam melakukan sebuah tindakan jabatan, dan Stafsus Presiden tidak diperlengkapi dengan instrumen pengambilan kebijakan dan keputusan pemerintahan.

Diketahui, Andi Taufan mengirimkan surat ke seluruh camat seluruh Indonesia dengan kop Sekretariat Kabinet untuk mendukung program kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dikerjakan perusahaan miliknya, Amartha.

Dia kemudian menarik kembali surat tersebutnya dan meminta maaf. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi.

Dalam surat itu disebutkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginisiasi program Relawan Desa Lawan Covid-19 sudah melakukan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera

Andi Taufan merupakan pendiri sekaligus CEO Amartha hingga saat ini. "Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujar Andi Taufan.

Melalui surat tersebut, Andi Taufan mengaku ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

"Melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," ujarnya.

Dia juga mengaku murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," pungkasnya.

Dalam surat itu, cakupan komitmen bantuan yang akan diberikan Amartha adalah (1) edukasi Covid-19, yaitu petugas lapangan Amartha akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa, khususnya mitra Amartha, meliputi tahapan gejala, cara penularan, pencegahan Covid-19; dan (2) pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid