Artis VA mendatangi Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), untuk melakukan wajib lapor. Kuasa hukum yang mendampingi VA, Milano Lubis, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik.
Milano menegaskan, kedatangan kliennya bukan untuk menjalani pemeriksaan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi daring. Menurutnya, panggilan penyidik terhadap VA, baru dijadwalkan pada Rabu (30/1) mendatang.
"Kita ini hanya penuhi panggilan sebagai wajib lapor. Rabu besok baru pemeriksaannya," ungkap Milano di Mapolda Jatim, Senin (28/1) sore.
Dia pun memastikan VA siap menjalani proses hukum yang dihadapinya. Milano menampik kabar yang menyatakan VA takut ditahan, sehingga tak datang memenuhi panggilan polisi saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/1) lalu.
"Klien kami sedang sakit. Tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak kooperatif. Kami jadwalkan datang Rabu sesuai dengan pernyataan Pak Kapolda," ucap Milano.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan pihaknya telah menerima kepastian VA akan hadir dalam pemeriksaan pada Rabu nanti. Dari informasi yang didapatnya, VA akan tetap berada di Surabaya hingga menjalani pemeriksaan.
"Sore hari ini VA wajib lapor. Kuasa hukum memastikan Rabu depan siap menghadirkan, sesuai dengan surat panggilan yang dijadwalkan," ucapnya.
Panggilan pemeriksaan pada Rabu (30/1) mendatang adalah panggilan kedua terhadap VA. Penyidik menyampaikan panggilan pertama pada Jumat (25/1) lalu, namun VA tak hadir dengan alasan sakit.
VA ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi daring setelah penyidik menemukan sejumlah bukti digital. Praktik prostitusi yang dilakukan VA, terungkap setelah polisi menemukan sejumlah foto vulgar yang dikirimnya kepada muncikari yang membantunya melakukan prostitusi.
VA dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.