sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada kerugian negara kasus korupsi CPO, aset tersangka akan disita

Penyidik akan melakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi CPO siring proses persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 20 Jul 2022 08:34 WIB
Ada kerugian negara kasus korupsi CPO, aset tersangka akan disita

Direktorat Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) berencana akan melakukan pelimpahan tahap II pada Kamis (21/7). Pelimpahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

"Kita rencana tahap II lusa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Supardi meyakini, proses pemberkasan menuju tahap II akan berjalan tanpa kendala. Apalagi, penyidik sudah memegang angka kerugian negara serta potensi perekonomian negara sudah didapatkan.

"Perhitungan kerugian negara sudah ada nanti disampaikan saat waktunya," ujar Supardi.

Supardi menyebut, pemulihan kerugian negara akan dilakukan kelak melalui uang pengganti atau sita eksekusi. Proses tersebut dapat dilakukan seiring berjalannya persidangan. 

"Bisa uang pengganti atau sita eksekusi. Ketika sidang bisa juga ditracking (asetnya) nanti. Penyitaan asetnya senilai kerugian negara," ucap Supardi.

Menurut Supardi, penyitaan dalam kasus ini tidak perlu penetapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama ada aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian negara maka sudah cukup.

"Engga harus TPPU untuk uang pengganti yang penting bisa kembaliin. Kita tracking hartanya apa saja, baru nanti bisa disita eksekusi. Kalau uang pengganti engga peduli kita itu harta apa yang penting kita memanusiakan orang kalau itu rumah sederhana ya jangan (jadi uang pengganti)," ujar Supardi.

Sponsored

Pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (15/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu JR selaku Direktur PT. Bina Karya Prima dan ESP selaku Merchandise Manager PT. Supra Boga Lestari.

Sebelumya pemeriksaan telah dilakukan kepada DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI. Kedua adalah YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap eks-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi juga dianggap cukup oleh penyidik. Padahal, pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan hanya satu kali.

"Eks-Mendag cukup, jadi kami konsen ini (pemberkasan) selesai dulu," ucap Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid