sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN dan PPT non-ASN wajib mutakhirkan data per Juli

Pelayanan manajemen kepegawaian ASN dan PPT non-ASN takkan diproses jika tidak memutakhirkan data mandiri melalui MySAPK.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 24 Mei 2021 14:13 WIB
ASN dan PPT non-ASN wajib mutakhirkan data per Juli

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN untuk memutakhirkan (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021. Prosesnya cukup melalui aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan situs web yang ditetapkan sebagai autentikasi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan, pemutakhiran data bertujuan memenuhi target terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

"Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).

Dia menambahkan, prosedur pelaksanaan pemutakhiran tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021.

Pembaruan itu mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.

Seluruh ASN dan PPT non-ASN diharapkan memeriksa keakuratan dan kelengkapan data. Jika ada tidak akurat dan tak lengkap, disarankan mengajukan usul pemutakhiran mandiri. "Dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK," sambung Paryono.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi verifikator instansi dan/atau BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN berlangsung hingga Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai hasil pemantauan dan evaluasi. Sementara itu, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai hasil pemantauan dan evaluasi.

Sponsored

"Apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," tegasnya. "Jika pejabat pembina kepegawaian instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," tutup Paryono.

Berita Lainnya
×
tekid