sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN dilarang keluyuran ke luar daerah saat libur Imlek

PANRB melakukan pembatasan mobilitas ASN saat libur Imlek.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 10 Feb 2021 23:01 WIB
ASN dilarang keluyuran ke luar daerah saat libur Imlek

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pembatasan mobilitas bagi Aparatu Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (10/2).

SE itu ditandatangani 9 Februari oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan berlaku berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Untuk ASN yang memiliki keperluan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, dengan memperhatikan empat hal:

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sponsored

Keempat, memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

SE ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“Harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” katanya.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB, dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.

Berita Lainnya
×
tekid