Bareskrim ogah tindaklanjuti temuan PPATK soal Rp120 trilun
Bareskrim memastikan PPATK tidak serahkan data ke Polri terkait TPPU barkoba.
Bareskrim Polri mengaku tidak dapat menindaklanjuti temuan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Rp120 triliun dari hasil peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, menyatakan, pertemuan memang dilakukan kemarin (11/10) dengan PPATK. Namun, data yang dimiliki tidak diberikan kepada Bareskrim.
"Sudah diserahkan ke penyidik lain tetapi bukan ke Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Krisno kepada Alinea.id, Selasa (12/10).
Krisno menegaskan, Polri hanya dapat menindaklanjutinya apabila data tersebut diserahkan ke penyidik Bareskrim. Pertemuan kedua instansi itu pun tanpa hasil apapun.
"Mungkin baiknya tanyakan ke PPATK, karena semua informasi hasil analisa mereka yang tahu ke penyidik (instansi) mana diserahkan," ujarnya.
Sementara, Ketua PPATK Dian Ediana Rae, sebelumnya kepada Alinea.id memastikan data itu diserahkan ke Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Nilai Rp120 triliun didapat dari penelusuran selama lima tahun.
Dian mengatakan, uang tersebut dikhawatirkan beredar di dalam operasional negara. Dia berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti segera.