close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Konferensi pers BPOM terkait hasil pengawasan rutin khusus keamanan pangan di seluruh Indonesia jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022) (YouTube/BPOM RI)
icon caption
Konferensi pers BPOM terkait hasil pengawasan rutin khusus keamanan pangan di seluruh Indonesia jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Senin (26/12/2022) (YouTube/BPOM RI)
Nasional
Senin, 26 Desember 2022 16:18

BPOM: 31,98% sarana edar produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan

Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pieces dengan nilai ekonomi Rp666 juta.
swipe

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 60 ribu produk pangan yang terjual di sarana peredaran tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut didasarkan dari hasil pengawasan keamanan pangan yang dilakukan BPOM pada periode 1 Desember 2022.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Perinciannya, terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

"Hasil pengawasan sarana tersebut menunjukkan, 769 sarana atau 31,98% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Rita dalam konferensi pers, Senin (26/12).

Menurutnya, 769 sarana tersebut terdiri dari 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%). Adapun produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang ditemukan berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan tanpa izin edar (TIE), dan pangan rusak.

"Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pieces, terdiri dari 3.955 item, jumlah ekonomi sebesar Rp666 juta," ujar Rita.

Rita menuturkan, angka tersebut meliputi produk tanpa izin edar sebesar Rp405 juta, pangan kedaluwarsa Rp205 juta, dan pangan rusak sebesar Rp55 juta.

Sementara, dari total produk TMK yang ditemukan, 55,93% atau sebanyak 36.978 pieces merupakan produk pangan kedaluwarsa. Kemudian, produk pangan tanpa izin edar sebanyak 23.752 pieces (35,93%), dan pangan rusak 5.383 pieces (8,14%).

"Sebagian besar (86,17%) produk yang TMK berada di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir," tutur dia.

Lebih lanjut, Rita menuturkan, terdapat lima jenis produk pangan kedaluwarsa terbanyak yang ditemukan, yakni minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.

Lalu, jenis produk pangan tanpa izin edar, yakni bahan pangan tambahan (BTP), makanan ringan, mie instan, keik, krimer dan kental manis.

"Untuk produk pangan yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mie instan, dan minuman mengandung susu," ujar Rita.

Adapun wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan kedaluwarsa terbanyak, yaitu di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke dan, Kendari.

Kemudian, temuan produk pangan tanpa izin edar terbanyak di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan DKI Jakarta. Sementara, temuan produk pangan rusak terbanyak di Kabupaten Mimika, Kupang, Kabupaten Sungai Penuh, Jambi, Kendari, dan Surabaya.

Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota. BPOM menyelenggarakan pengawasan di sepanjang rantai pangan untuk mewujudkan keamanan, mutu dan gizi pangan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

Pada pengawasan rutin khusus menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, dilakukan perluasan cakupan sarana yang diperiksa sebesar 22,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil pengawasan memperlihatkan peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung, maupun patroli siber. 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan