sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cabuli 11 anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung bilang korban butuh uang

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp150.000 hingga Rp250.000

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 21 Jan 2020 05:15 WIB
Cabuli 11 anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung bilang korban butuh uang

Polda Jawa Timur menangkap Mami Hasan, Ketua Ikatan Gay Tulungagung, karena telah mencabuli 11 anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp150.000 hingga Rp250.000 agar mau memuaskan hasratnya.

"Pada tanggal 15 Januari, kami melakukan penangkapan seseorang yang dipanggil Mami, laki-laki sering dipanggil Mami Hasan. Kami tangkap di Gondang," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Polda Jawa Timur, Senin (20/1).

Dia menjelaskan, Mami Hasan merupakan pengusaha kedai kopi. Anak-anak juga kerap berkunjung ke kedai kopi milik lelaki berusia 41 tahun tersebut.

Menurut Pitra, dari kunjungan tersebut pelaku mulai mendekati anak-anak tersebut. Mami Hasan membujuk anak-anak agar mau bermain ke rumahnya.

"Pelaku mengiming-iming anak-anak yang datang ke kedai kopi dengan uang Rp150.000 sampai Rp250.000," kata Pitra.

Di kediamannya, Mami Hasan melakukan pencabulan kepada anak-anak tersebut. Korbannya merupakan anak-anak berusia sekitar 15 hingga 17 tahun. 

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan kepingan compact disk film porno homoseksual dan kondom. Polisi menduga CD porno tersebut digunakan pelaku untuk merangsang nafsu seksualnya.

"Kita temukan CD porno di kamar pelaku. Kita duga untuk merangsang dan sebagainya, gaya-gayanya seperti apa, mungkin dari video ini," ucap Pitra menerangka. 

Sponsored

Dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya pada 2018 hingga 2019. Meski sudah terungkap 12 anak menjadi korban, polisi menduga masih ada korban lain yang akan melapor setelah kasus ini mendapat sorotan media. 

Di tempat yang sama, Mami Hasan mengaku anak-anak yang menjadi korbannya yang justru menawarkan diri dengan datang ke rumahnya. Anak-anak tersebut beralasan butuh uang sehingga menemui Hasan. 

"Mereka datang ke saya butuh uang, terus main mau. Mereka datang ke rumah saya, saya ajak masuk kamar," katanya.

Polisi menjerat Mami Hasan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid