sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cak Imin bantah elit PKB terima suap pembangunan jalan

Bantahan ini disampaikan Cak Imin saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jan 2020 15:46 WIB
Cak Imin bantah elit PKB terima suap pembangunan jalan

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengklaim tak ada elit Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR tahun 2016. Ketua Umum PKB yang kerap disapa Cak Imin menyampaikan hal ini saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK hari ini.

"Tidak benar, itu tidak benar," kata Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Klaim Imin ini membantah pernyataan Musa Zainuddin, yang berstatus terpidana dalam kasus ini. Dalam nota justice colloborator yang diajukan Musa, mantan kader PKB itu menyebut Imin menerima miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Musa mengatakan Imin menerima Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal, juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul. 

Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan, dirinya telah rampung diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus tersebut, telah diterangkan dan dijelaskan lebih detil oleh Cak Imin.

"Semuanya sudah saya kasih kan penjelasan, sudah selesai. Begitulah kaitan-kaitannya (penerimaan uang ke elit PKB) enggak ada," ucap dia sembari berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan ini, Cak Imin bersaksi untuk tersangka Hong Artha, Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Dia merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan sebelas orang lainnya. Sebelas orang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Sponsored

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid